blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:01:56

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengkritik surat Menteri Dalam Negeri nomor:189/2257/SJ, perihal penyampaian Daftar Inventarisasi Masalah RUU Masyarakat Adat kepada Menteri Sekretaris Negara.

 

Dalam surat itu, Kementerian Dalam menyatakan RUU Masyarakat Adat saat ini belum merupakan kebutuhan konkrit bagi masyarakat adat.

Bahkan dianggap berpotensi menyebabkan konflik baru, membuka atau menghidupkan kepercayaan yang belum diatur dalam kesatuan. Dan akan memberikan beban yang sangat berat bagi APBN.

Untuk mengupas itu Koran Jakarta berkesempatan mewawancarai Direktur Jenderal Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nata Irawan, di Jakarta. Berikut petikan wawancaranya.

Bagaimana soal kritik AMAN atas surat Mendagri terkait RUU Masyarakat Adat?

Yang pertama, Kemendagri tentu sangat mendukung apa yang menjadi arahan Presiden. Akan tetapi terkait dengan RUU ini yang disampaikan beberapa waktu lalu DIM-DIM-nya dari beberapa kementerian, tentu itu menjadi bahasan kami, tidak serta merta apa yang diusulkan kemudian menjadi sebuah keputusan. Dan ini adalah proses.

Jadi di dalam Daftar Inventaris Masalah atau DIM yang kami susun, versi Kemendagri, tentu ada pasal-pasal yang kita sesuaikan. Ada pasal yang kita hapus, ada memang yang sangat tidak perlu.

Jadi tak benar Kemendagri tak mendukung RUU Masyarakat Adat?

Sekali lagi kami melihat memang kalau mau mengulas sedikit apa yang diatur dalam UU Desa, memang tertuang hal-hal yang terkait dengan masyarakat hukum adat. Dan bahkan sudah ditindaklanjuti dengan Permendagri Nomor 52/2014.

Tetapi manakala itu juga dipandang juga masih kurang, kami siap utnuk menerima saran, pendapat, pertimbangan untuk lebih jauh. Saya kira seperti itu. Yang jelas, yang perlu kita pahami bersama Kemendagri mendukung apa yang menjadi kebijakan Presiden Jokowi.

Pasal yang dirasa tidak perlu apa saja?

Ini saya tidak bisa, itu kan ratusan pasal. Tapi yang jelas, di dalam DIM itu ada yang kami hapus, ada yang kami sesuaikan, ada yang kami tambah. intinya kita mengharmonisasi.

jadi tidak mungkin, kalau kita bilang “hapus”, kemudian serta merta di sana hapus, tidak juga. Atau mungkin kita tambahkan dengan pasal yang menurut kita krusial juga belum tentu.

Nah bahasannya nanti yang menentukan adalah Kumham setelah surat kami, DIM kami disampaikan di sana, dia akan membahas secara menyeluruh.

Yang dihapus tadi misalnya apa?

Saya tidak hapal. jumlahnya banyak.

Antara lain terkait apa?

Ya di situ misalnya. Gini, dari enam kementerian itu utamanya empat kementerian punya tugas fungsi masing-masing yang dipahami oleh kementerian itu masing-masing yang tahu apakah itu krusial atau tidak, kementerian teknis.

Nah kami, versi kami. Kalau menyeluruh, kembali kepada tugas fungsi Mendagri, ya Mendagri melihat itu semua. Tapi kan kemampuan kami terbatas untuk melihat hal-hal teknis.

Di DIM itu sudah berdasarkan rapat dan pembahasan enam kementerian?

Total DIM berapa? Ada 154 pasal. Itu kan pasal. Kalau DIM-nya ratusan, kalau ngomong tebelnya satu rimlah kirakira. agus supriyatna/AR-3

sumber: koran-jakarta.com