Lampung (25/3)- Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Pemdes Kemendagri) Yusharto Huntoyungo menghadiri Pelatihan Kepemimpinan dan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintahan Desa bagi Kepala Desa terpilih di awal masa jabatan angkatan I dan II di Balai Pemerintahan Desa Lampung, yang dimulai sejak 23-25 Maret 2022.
Dalam sambutannya Yusharto mengatakan, balai tersebut merupakan satu dari tiga balai yang dimiliki Kemendagri. Balai Pemerintahan Desa Lampung memiliki wilayah kerja di 10 Provinsi yang ada di Pulau Sumatera.
"Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa atau yang kita sebut Undang-Undang Desa telah merubah paradigma pembangunan desa. Desa saat ini sebagai subjek utama pembangunan. Jika paradigma lama menempatkan desa sebagai objek pembangunan, maka paradigma baru menempatkan desa sebagai subjek pembangunan partisipatif," ujarnya.
Yusharto melanjutkan, "Penjelasan dari perubahan paradigma ini ada dua hal, yaitu pemberian kewenangan berdasarkan azas rekognisi dan subsidiaritas. Di mana terdapat pengakuan terhadap keberadaan (eksistensi) desa, dan penggunaan kewenangan skala lokal. Kedua, kedudukan desa sebagai pemerintahan berbasis masyarakat. Desa tidak hanya sebagai komunitas yang mengatur dirinya sendiri (self governing community) dan pemerintahan lokal (local self goverment)".
Yusharto memaparkan, berdasarkan hasil evaluasi delapan tahun implementasi Undang-Undang Desa, ada beberapa titik kritis dalam pengelolaan pemerintahan desa, belum optimalnya pemahaman terhadap regulasi/kebijakan tata kelola pemerintahan desa; belum optimalnya pemahaman terhadap regulasi/kebijakan SOTK pemerintahan desa dan pengangkatan serta pemberhentian perangkat desa; belum optimalnya pemahaman terhadap regulasi/kebijakan perencanaan pembangunan desa, pengelolaan keuangan desa dan penyusunan peraturan desa; pemerintah desa melaksanakan kegiatan pembangunan di luar kewenangannya; meningkatnya permasalahan tindak pidana terkait pengelolaan keuangan desa; keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) perangkat desa; serta disiplin dalam pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
"Berangkat dari permasalahan di atas, maka Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan Tata Kelola Pemerintahan Desa (TKPD). Terbitnya beberapa regulasi terbaru, misalnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, telah menjadi pedoman bagi pemerintah desa agar mengelola keuangan desa dengan prinsip akuntabilitas, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran. Kemudian yang terbaru Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Upaya lain untuk menjawab permasalahan di atas adalah juga melakukan peningkatan kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa serta melalui pelatihan-pelatihan agar memahami tata cara mengelola pemerintahah desa yang baik dan benar. Untuk itu Balai Pemerintahan Desa di Lampung ini telah memiliki standar dari sisi manajemen pelaksanaannya, modul yang digunakan hingga pelatih yang bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)," pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan itu antaranya Kepala Balai Besar Malang, Kepala Balai Yogyakarta, Kepala Balai Lampung, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Lampung, Kepala Dinas PMD Kabupaten Aceh Selatan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Muara Enim, serta Kepala Bagian Perundang-undangan.