Jakarta (21/3)- Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bina Pemdes Kemendagri) Yusharto Huntoyungo didampingi Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Aferi S Fudail menghadiri rapat bertema Desa Dalam Kawasan Hutan secara virtual via zoom meeting, Senin (21/3).
Menurut Yusharto, dua proses identifikasi data awal desa dalam kawasan hutan, yaitu melalui overlay batas adminsitrasi Desa indikatif oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan data batas kawasan hutan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kedua, desa yang termasuk dalam kawasan hutan sesuai dengan penetapan hutan hak KLHK.
"Hal ini bermaksud untuk wadah koordinasi dan sinkronisasi data serta informasi yang berkaitan dengan keberadaan desa dalam kawasan hutan guna mewujudkan kepastian hukum dan kejelasan status desa dalam kawasan Hutan," ujar Yusharto.
Ia melanjutkan, "Hal tersebut bertujuan agar penyampaian data desa yang berada di kawasan hutan baik yang sudan memiliki Kode Desa ataupun berdasarkan hasil kompilasi Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri; Sinkroniasi data desa dalam kawasan hutan antar lintas komponen dan Kementerian/Lembaga (K/L); Mengidentifikasi permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan desa dalam kawasan hutan termasuk yang berkaitan dengan kewenangan desa dan aset desa; Membentuk tim bersama untuk mengidentifikasi Desa dalam kawasan hutan; Merumuskan kebijakan terhadap desa dalam kawasan hutan. Dengan durasi waktu dan target pelaksanaan yang akan dicapai adalah mulai tahun 2022 hingga 2024".
Menurut Yusharto, perlu adanya integrasi data dan sinergi kebijakan untuk pembinaan dan pengawasan kementerian dan lembaga desa dalam kawasan hutan.
"Kesimpulannya, untuk Kemendagri KLHK melakukan sinkronisasi, identifikasi, dan pengambilan kebijakan dalam pemecahan permasalahan desa dalam kawasan hutan. Serta untuk Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT), meningkatkan program program pemberdayaan masyarakat desa dalam Kawasan hutan," pungkasnya.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan (PDP) Kemendesa PDTT Sugito, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri, Sekretariat Direktorat Jenderal KLHK serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).