blog image
Created by : admin - 2021-11-29 09:13:26

(Jakarta, 27/11)-- Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tito Karnavian dan Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Yusharto Huntoyungo menghadiri Pelantikan/ Pengukuhan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI)  Tahun 2021, hari ini, Sabtu 27 November di Gedung Nusantara VI DPR/MPR Jakarta.

Mendagri melalui sambutannya, mengatakan bahwa Pemerintahan Desa (Pemdes) sangat berperan penting dalam pembangunan desa, dalam hal ini Kepala Desa beserta jajarannya yang diberikan wewenang untuk mengurus wilayahnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (ditetapkan tanggal 30 Mei 2014). Pemdes dalam melaksanakan tugas pembangunan dan penyelenggaraan pelayanan pada masyarakat juga harus benar-benar memahami kapasitas yang menjadi kewenangan maupun tugasnya masing-masing.

"Saya berharap Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dapat berperan aktif mendorong anggotanya yang tersebar pada 74.961 desa di seluruh Indonesia untuk membangun sinergitas sebagai upaya kepaduan strategis antara kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Pemerintah Desa sehingga akan menciptakan tata kelola pemerintahan yang mampu melahirkan administrasi pelayanan publik yang cepat, efisien serta mendukung investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah pedesaan terutama di tengah Pandemi Covid-19," harapnya.

Yusharto juga menyepakati arahan Mendagri bahwa pembangunan desa pada hakikatnya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Menurut Tito pun, terkait Pandemi Covid-19, nyatanya tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga memengaruhi kondisi perekonomian, pendidikan dan kehidupan sosial masyarakat. Sebagai upaya menimimalisir penyebaran dan dampak Covid-19, pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk membatasi aktivitas masyarakat serta menjalankan program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.

Di lain sisi, sebagai upaya menekan tingkat penyebaran virus Covid-19, pemerintah juga telah melaksanakan program vaksinasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman terinfeksi COVID-19. Untuk itu, Tito mengajak para Pemerintah Desa yang tergabung dalam APDESI untuk terus menggalakkan dan mensosialisaikan protokol kesehatan seperti Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan serta Mengurangi Mobilitas. Kolaborasi pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memastikan keberhasilan herd immunity melalui vaksinasi.

Selanjutnya Yusharto menekankan pesan Mendagri dalam forum tersebut bahwa para Pemerintah Desa yang tergabung didalam organisasi APDESI diharapkan terus melakukan sinergitas dengan seluruh elemen Forum Koordinasi Pimpinan daerah (Forkopimda), sebagai langkah bersama menekan dan mengendalikan laju penyebaran virus Covid-19 serta menyukseskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah masing-masing.

Di akhir sambutannya, Tito mengucapkan selamat kepada seluruh anggota DPP ADEPSI masa bakti 2021-2026 yang baru saja dilantik dan dikukuhkan. Ia juga memberi pesan kepada seluruh Dewan Pengurus untuk aktif dalam menjalankan kegiatannya, yang pertama merepresentasikan pandangan dan kepentingan desa-desa di Indonesia kepada Pemerintah Pusat/Nasional serta organisasi dan lembaga lain yang relevan. Kedua, melakukan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kapasitas desa, kualitas pengelolaan dan profesionalisme para aparatur desa. Ketiga, Mengembangkan respon-respon proaktif guna pengembangan isu-isu pengelolaan desa melalui bentuk-bentuk kerjasama desa yang efektif. Keempat, bekerjasama dengan lembaga lainnya untuk memperkuat kapasitas pemerintah desa melalui kerjasama program, kerjasama sumber daya manusia, pendanaan dan lain-lain yang mendukung efektivitas program kerja APDESI.

Selain itu desa berhak mendapatkan sumber pembiayaan dari negara dalam bentuk dana desa. Oleh karenanya, pada dasarnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) harus digunakan untuk membiayai penyelenggaraan kewenangan desa.

Hal itu sebagai konsekuensi pelaksanaan kewenangan Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (ditetapkan tanggal 15 September 2014) menempatkan desa sebagai unit pemerintahan terdepan yang melaksanakan 2 (dua) kewenangan asli, yakni kewenangan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa, baik di bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan maupun pemberdayaan masyarakat.

"Melalui pengakuan atas kewenangan desa berdasarkan asas rekognisi dan subsidiaritas, dan pengalokasian anggaran dari APBN ke APB Desa, maka Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014  tentang Desa (ditetapkan tanggal 15 September 2014) sangat kuat menyiratkan komitmen pemerintah untuk menjadikan desa sebagai unit pemerintahan yang mandiri yang ditandai oleh adanya otoritas dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan sampai pada pemanfaatan dan pemeliharaan hasil-hasil pembangunan desa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa," jelasnya.

Terkait dengan pengelolaan Keuangan Desa, meneruskan penyampaian Mendagri, Yusharto menegaskan bahwa banyak terjadi permasalahan yang disebabkan kesalahan dalam pengelolaan maupun penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Salah satu permasalahan yang timbul adalah faktor manajemen sumber daya manusia atau aparatur desa itu sendiri, dalam hal ini adalah permasalahan dalam hal pendidikan aparatur. 

Berdasarkan data Profil Desa Kelurahan (Prodeskel) tanggal 25 November 2021, jika dilihat menurut latar belakang strata pendidikannya dari total 74.961 kepala desa, lulusan SMP sebanyak 4.063 orang, lulusan SMA sebanyak 29.184 orang, lulusan Diploma sebanyak 4.956 orang, lulusan S1 sebanyak 10.604 orang, lulusan S2 sebanyak 1.414 orang, dan lulusan S3 sebanyak 59 orang. Adapun sisanya sebanyak 24.682 orang tidak mempunyai ijazah.

Rendahnya tingkat pendidikan para kepala desa menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Keuangan Desa. Hal ini disebabkan ketidakmampuannya para kepala desa melihat peraturan serta tata cara pengelolaan keuangan yang baik. Kondisi ini tentunya membuat pembangunan desa menjadi tidak signifikan karena tidak berbanding lurus dengan alokasi anggaran yang diberikan. 

Oleh karena itu, Mendagri mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus disertai dengan peningkatan kapasitas dari perangkat desa itu sendiri. Perlu adanya pelatihan serta bimbingan teknis guna meningkatkan kapasitas manajerial dari para perangkat desa. Tujuannya adalah agar penyelenggaraan pemerintahan desa serta pengelolaan dana desa menjadi efektif, tepat sasaran, dan akuntabel demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.