TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan hasil inventarisasi aset desa di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara) mencapai Rp 142,7 juta. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri, Yusharto Huntoyungo mengungkapkan dari 4 kabupaten di Provinsi Kaltara, baru Kabupaten Tana Tidung yang melaporkan hasil inventarisasi aset desa kepada Kemendagri.
Tana Tidung melaporkan sebanyak 32 desa yang memiliki nilai aset sebesar Rp 142.780.084.995. “Kami sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Tana Tidung yang telah melaporkan laporan aset desa kepada Kementerian Dalam Negeri,” ujar Yusharto dalam keterangannya.
Pihaknya meminta jajaran pemerintah kabupaten (Pemkab) di Kalimantan Utara (Kaltara) untuk segera melaporkan hasil inventarisasi aset desa. Yusharto mengatakan, penertiban aset desa sebagai bentuk pengamanan dan pemeliharaan terhadap aset desa, sehingga dapat mewujudkan pengelolaan aset desa yang tertib administrasi dan tertib fisik.
Menurut Yusharto, aset desa tidak hanya diinventarisasi, melainkan dapat dimanfaatkan untuk dikelola oleh pemerintah desa. Berkaitan dengan itu, beberapa desa dinilai telah mampu meningkatkan pendapatan desa melalui aset yang dimiliki, seperti di Desa Ara di Kabupaten Bulukumba, serta Desa Sambirejo Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Desa Ara merupakan daerah yang dikenal sangat indah karena aset wisatanya. Aset tersebut berupa tebing karang yang dikelola pemerintah desa untuk menarik pengunjung wisata.
Sementara Desa Sambirejo DIY memanfaatkan aset berupa lahan bekas tambang dan dinyatakan ilegal. Lahan tersebut akhirnya dikelola desa dan kini telah mampu menambah Pendapatan Asli Desa (PADesa).
“Aset desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa harus dikelola dengan sebaik-baiknya, sehingga keberadaan aset tersebut dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan PADesa. Sehingga desa dapat melaksanakan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakatnya,” jelas Yusharto.
Yusharto menjelaskan, aset merupakan semua hak yang dapat digunakan dalam operasional suatu entitas seperti tanah, peralatan dan mesin, serta gedung dan bangunan. Aset dapat menjadi sumber ekonomi yang diharapkan bermanfaat bagi suatu entitas di kemudian hari.
Berkaitan dengan asistensi dan supervisi inventarisasi aset desa di wilayah Kaltara, upaya tersebut dinilai penting dan diharapkan memberikan pemahaman bagi pemerintah, baik di desa, kabupaten, maupun provinsi di Kaltara.
Mereka diharapkan dapat memahami regulasi yang ada berkaitan dengan aset desa, serta dapat menyadari arti penting pengelolaan aset desa sebagaimana Pasal 77 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Aset desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa harus dikelola dengan sebaik-baiknya, sehingga keberadaan aset tersebut dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan PADesa. Sehingga desa dapat melaksanakan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakatnya,” jelas Yusharto.
Sumber : tribunnews.com