blog image
Created by : admin - 2022-02-20 20:48:12

Jakarta, (20/2)- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bombana Provinsi Sulawesi Tenggara dilaporkan sudah menyesuaikan regulasi, yakni melalui Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pilkades yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan (prokes) dan pembatasan Daftar Pemilih tetap (DPT) maksimal 500 orang per Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Laporan tersebut disampaikan oleh Bupati Bombana H. Tafdil didampingi jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah termasuk di dalamnya unsur pengamanan dari TNI dan Polri, pada pemantauan virtual melalui platform zoom meeting bersama Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin langsung oleh Dirjen Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo, pada hari Minggu (20/2). 

“Untuk kendali penanganan Covid-19 di Kabupaten Bombana sudah dinyatakan dalam Surat Bupati Bombana Nomor 140/249/DPMD tanggal 4 Februari 2022 hal Laporan Kesiapan Pemilihan Kepala Desa Kabupaten Bombana Tahun 2022,” tambah H. Tafdil.

Dapat diinformasikan bahwa Kabupaten Bombana saat ini melaksanakan Pilkades serentak di 109 desa yang berada di 21 kecamatan. Pada pesta demokrasi tingkat desa ini terkonfirmasi sebanyak 353 calon kepala desa (Cakades) yang berpartisipasi, dari jumlah tersebut tercatat 328 Cakades laki-laki dan 25 Cakades perempuan. Mereka siap memperebutkan jumlah suara yang terdaftar dalam DPT sebanyak 71.582 pemilih yang tersebar di 202 TPS. 

Demi memastikan perhelatan Pilkades berjalan aman dan kondusif, Pemerintah Kabupaten Bombana mempercayakan pada seluruh jajaran TNI-Polri setempat yang menurunkan personil di setiap TPS, termasuk adanya bantuan satuan petugas dan Kepolisian Daerah (Polda). “Dan untuk mengawasi jalannya protokol kesehatan saat pelaksanaan Pilkades, kami sudah menempatkan setiap TPS ada dua Satgas Covid-19, dibantu dari Satpol PP dan TNI,” jelas H. Tafdil.

Melalui laporan tersebut dan menyaksikan langsung dari layar monitor zoom meeting, Yusharto mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Bombana dalam meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19 varian Omicron yang tengah meluas. 

“Bombana adalah Kabupaten ke-enam pada tahun ini yang telah melaksanakan Pilkades setelah Kabupaten Pegunungan Bintang, Bolaang Mongondow, Morotai, Gianyar, dan Probolinggo. Data kami masih mencatat ada 153 Kabupaten/Kota yang memiliki desa dan akan melaksanakan Pilkades. Semoga bisa mengikuti contoh pelaksanaan Pilkades yang baik dan ketat sebagaimana di Bombana,” ujar Yusharto.

Penerapan prokes selama Pilkades serentak di Kabupaten Bombana, secara umum berdasarkan pantauan dari TPS desa sampel, tepatnya di Desa Lakomea Kecamatan Rarowatu nampak proses pemungutan suara sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tidak ada kerumanan massa melebihi 500 orang, tersedianya sarana cuci tangan, thermo gun, sarung tangan sekali pakai hingga tinta tetes dan penyemprotan disinfektan berkala.

Salah satu Anggota DPD RI Komisi 3 Hj. Andi Nirwana yang turut hadir dalam kegiatan dimaksud juga menyampaikan bahwa sejauh ini Pilkades Bombana sudah mengikuti prokes dengan baik. “Termasuk menjalankan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menjauhi kerumunan,” tambah Andi Nirwana.

Pada kesempatan tersebut, Yusharto Huntoyungo juga terus mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten Bombana untuk tidak lengah dalam mengantisipasi kemungkinan terjadinya gelombang penyebaran Covid-19 di Indonesia dengan terus memperketat penerapan 5M dan mempercepat vaksinasi pada seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali, termasuk anak-anak, serta vaksinasi lanjutan atau booster. “Dan tentunya tidak menjadikan Pilkades ini sebagai klaster baru sebaran Covid-19, tetap aman hingga pelantikan Pilkades terpilih,” tegasnya.