Ketua Tim Pemantau Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Ir. Tri Rustiana Harahap, MPA (Analis Kebijakan Ahli Madya) didampingi Fitriani (Analis Kebijakan Ahli Muda) dan Bambang Sasongko (Perencana Ahli Muda) yang melakukan kunjungan lapangan di Provinsi Jawa Barat pada tanggal 26-27 Januari 2022 menerima penjelasan dari Yudi Haerudin (Penggerak Swadaya Masyarakat) dan Desi Susanti (Analis Kebijakan) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat. “Tahun 2022 berlanjut dikucurkannya Bantuan Gubernur untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa di Provinsi Jawa Barat. Telah ditetapkan petunjuk teknisnya yakni Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 006/PMD.06.03-PPD/2022 tentang Juknis Bantuan Keuangan Desa Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2022” kata Desi Susanti.
“Kami mengapresiasi Gubernur Jawa Barat, sangat bagus dalam pemberian Ban-Gub untuk mendukung Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Desa karena dengan penguatan Pemerintahan Desa diharapkan meningkatkan kinerja pembangunan desa, hal ini sesuai amanat Pasal 114 Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dimana pemerintah provinsi mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Desa” tutur Ir. Tri Rustiana Harahap, MPA. “Penggunaan bantuan itu antara lain digunakan untuk tunjangan perangkat desa, tunjangan BPD, pembelian pulsa untuk sapa warga dan posyandu. Yang menarik lagi dari alokasi Ban-Gub tersebut dapat dialokasikan untuk penyelesaian peta batas Desa” Imbuh Tri Rustiana Harahap.
Tim Pemantau Penyelenggaraan Pemerintahan Desa diterjunkan dalam rangka identifikasi permasalahan pemerintahan Desa yang akan menjadi rujukan dalam penyempurnaan kebijakan dalam upaya peningkatan tata kelola pemerintahan Desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan.
Selain pernyataan apresiasi tersebut, tim juga menemukenali beberapa permasalahan yang dilihat dari kaca mata pemerintah provinsi antara lain lemahnya pelaporan penggunaan dana desa dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi sehingga peran pemerintah provinsi dirasakan belum optimal. Dalam hal penggunaan dana desa tahun 2021 secara umum relatif berjalan baik sesuai arahan kebijakan prioritas penggunaan dana desa yang telah digariskan oleh Pemerintah, sedangkan tahapan penetapan APBDesa tahun 2022 masih dalam proses pembahasan dan evaluasi mengacu arahan prioritas penggunaan dana desa dari Pemerintah.
Tata Kelola Pemerintahan Desa yang masih lemah lainnya telah teridentifikasi yaitu dalam hal pengelolaan asset desa dan perdes kewenangan desa belum optimal. “Seyogyanya berbagai regulasi penyelenggaraan pemerintah Desa yang telah terbit harus efektif dapat dijalankan untuk memperkuat pemerintahan Desa karena tantangan masa sekarang dan masa yang akan datang relatif cenderung semakin komplek sehingga tata Kelola pemerintahan Desa harus efektif, cerdas dan efisien” tambah Tri Rustiana Harahap.