Jakarta (9/3)- Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar program webinar Sapa Desa bertema Penyusunan dan Pemutakhiran Data Prodeskel dipimpin oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Evaluasi Pemerintahan Desa Wilayah IV Tri Rustiana Harahap mewakili Direktur Evaluasi Perkembangan Desa Anggar Pramudiani Widyaningtyas secara daring dl via zoom meeting dan live streaming youtube TV Bina Pemdes serta secara luring di Ditjen Bina Pemdes, Selasa (8/3).
Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) yang dimaksudkan sebagai upaya tersusunnya pusat data desa dan kelurahan di Indonesia yang terintegrasi dan berkelanjutan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2007 tentang penyusunan dan pendayagunaan profil desa dan kelurahan.
"Prodeskel adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa dan kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi Desa dan Kelurahan. Hal ini sejalan dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 86 ayat (1) terkait Sistem Informasi Desa," tutur Tia.
Lanjut Tia, "Sementara itu dalam proses penyusunannya, Prodeskel sifatnya adalah berjenjang mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota sampai tingkat Provinsi, serta terdiri dari lima tahapan yaitu; Penyiapan Instrumen, Penyiapan Pokja Prodeskel, Pelaksanaan Pengumpulan Data, Pengolahan Data, dan Publikasi".
Menurut Tia, terdapat beberapa instrumen data dalam pengisian Profil Desa dan Kelurahan, meliputi; Data Dasar Keluarga (DDK) yang terdiri dari 765 isian data, Potensi Desa dan Kelurahan yang terdiri dari 2.037 isian data, serta Tingkat Perkembangan Desa dan Kelurahan yang terdiri dari 958 isian data.
"Berkaitan dengan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data Prodeskel dilaksanakan oleh Pokja Prodeskel yang meliputi beberapa tingkatan, yakni; Pokja Tingkat Desa/Kelurahan, Pokja Tingkat Kecamatan, Pokja Tingkat Kabupaten/Kota, Pokja Tingkat Provinsi," katanya.
Kegiatan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan sendiri di antaranya bertujuan untuk Mengetahui karakteristik Desa/Kelurahan; Mengukur status kemajuan Desa/Kelurahan (Swadaya, Swakarya, dan Swasembada); Digunakan sebagai bahan kebijakan, misalnya; digunakan untuk input strategis dalam musyawarah perencanaan pembangunan partisipatif (RPJMDES, RKPDES, APBDES, serta penentuan SOTK Desa); Sebagai pedoman arah pengembangan (Tipologi Desa/Kelurahan); serta Bahan penilaian dan pengukuran kinerja.
Peserta yang hadir terdiri dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa.