blog image
Created by : admin - 2021-12-08 16:12:32

(Jakarta, 8/12)—Kementerian Dalam Negeri tak henti mengajak seluruh Pemerintah Kabupaten di Indonesia yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak mengikuti Langkah-langkah aman bebas Covid-19. Kemendagri juga memberikan panduan hukum pelaksanaan Plikades serentak di masa pandemi melalui Permendagri no 72 Tahun 2020. Untuk memastikan pelaksaaan Pilkades serentak sesuai aturan tersebut, Kemendagri melakukan webinar pemantauan melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes).

Pada hari ini Rabu, 8 Desember 2021, Pilkades serentak dilaksanakan di Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung dengan jumlah desa pelaksana sebanyak 141 desa yang tersebar di 23 kecamatan. Pada perhelatan tersebut 463 calon kades (Cakades), yang terdiri dari 421 laki-laki dan 42 perempuan, berkompetisi memperebutkan kursi kepala desa di Kabupaten Lampung Utara melalui jumlah suara pemilih di Kabupaten Lampung Utara sebanyak 241.173 orang yang tersebar di 569 TPS.

Dilaporkan oleh Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo, bahwa Lampung Utara disiplin dalam melaksanakan Pilkades sesuai protokol kesehatan, hingga tinta tanda usai penyaluran suara dengan tinta tetes. “Pengamanan ketat kami lakukan bekerjasama dengan TNI Polri melalui Polres dan Danramil melalui pergeseran pasukan hingga di tingkat Polsek, juga Babinsa dan Babinkamtibmas. Melalui kerja sama yang baik Bersama seluruh jajaran Forkopimda, dipastikan Pilkades di 141 desa berjalan lancar dan aman,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Debby Vita Dewi melaporkan bahwa jumlah desa pelaksana Pilkades hari ini adalah sebanyak 31 desa yang tersebar di 9 kecamatan. “Pilkades kali ini diikuti oleh 112 calon yang terdiri dari 109 laki-laki dan 3 perempuan. Kemudian jumlah DPT di Kabupaten Bangka Selatam sebanyak 73.891 orang yang tersebar di 181 TPS,” ujar Debby.

Ditjen Bina Pemdes yang memantau secara virtual melalui platform zoom meeting pada hari pelaksanaan Pilkades di dua kabupaten tersebut, dipimpin oleh Ratna Andriani Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa.

Ratna menyaksikan laporan dari lokasi TPS sampel di dua kabupaten, yaitu Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara dan Desa Rias Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Lampung Utara sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Dalam Wilayah Kabupaten Lampung Utara yang di dalamnya sudah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan. Selain itu, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Lampung Utara telah dinyatakan oleh Surat Bupati Nomor 141/649/25-LU/2021 tanggal 24 November 2021 hal Kesiapan Penanganan Covid-19 di Desa Lokasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Lampung Utara Terkendali.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Bangka Selatan sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 yang di dalamnya sudah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan. Selain itu, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Bangka Selatan telah dinyatakan oleh Surat Bupati Nomor 140/1587/DSPPPAPMD/2021 tanggal 30 November 2021 hal Penyampaian Laporan Persiapan Pilkades Serentak Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2021.

Ratna menyampaikan pesan Dirjen Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo untuk Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dan Bangka Selatan untuk tidak lengah terhadap pandemi Covid-19 dengan memperkuat PPKM mikro melalui pengoptimalan posko desa, mendorong penerapan 5M, mendorong percepatan vaksinasi Covid-19, dan melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 pasca pelaksanaan Pilkades serentak hingga pelantikan.

“Semoga seluruh Kades terpilih adalah Kades terbaik yang amanah dan mendukung pencapaian visi misi Pemerintah Kabupatennya,” pungkas Ratna.