blog image
Created by : admin - 2022-07-06 12:03:23

Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan pilkades serentak pada 29 desa di 11 kecamatan dan diikuti oleh 108 calon kepala desa, 107 calon kepala desa laki-laki dan 1 calon kepala desa perempuan, dengan jumlah DPT sebanyak 39.809 pemilih yang tersebar di 127 TPS.

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Karimun sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2022 yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS.

Sementara keadaan terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Karimun telah dinyatakan dalam Surat Bupati Karimun Nomor 141/DPMD/158/VI/2022 tanggal 17 Juni 2022 hal Laporan Kesiapan Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2022 Kabupaten Karimun.

Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pemantauan secara virtual untuk melihat praktek langsung dari penerapan protokol kesehatan selama pilkades serentak di Kabupaten Karimun.

Secara umum, berdasarkan laporan dari tim pemantau daerah di TPS desa sampel bahwa proses pemungutan suara sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 dimana pada TPS tersebut sudah menyediakan sarana cuci tangan, thermo gun, sarung tangan sekali pakai hingga penyemprotan disinfektan secara berkala.

Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Yusharto Huntoyungo berharap Pemerintah Kabupaten Karimun untuk tetap waspada dan tidak lengah terhadap pandemi Covid-19 terutama di tengah kemunculan kasus Omicron BA.4 dan BA.5 dengan memperkuat PPKM mikro melalui pengoptimalan posko desa, tetap mendorong penerapan 5M, mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 khususnya vaksin booster dan tetap melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 pasca pelaksanaan pilkades serentak.

 

Sumber : Akurat.co