blog image
Created by : admin - 2021-12-15 22:20:27

(Jakarta, 15/12)—Dua kabupaten yaitu Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2021 pada hari ini Rabu, 15 Desember 2021.

Pilkades serentak dilaksanakan di Kabupaten Banyumas dengan jumlah desa pelaksana sebanyak 27 desa yang tersebar di 14 kecamatan. Sedangkan di Kabupaten PPU dilaksanakan di 14 desa yang tersebar di 4 kecamatan.

“Pada perhelatan tersebut Kabupaten Banyumas diikuti oleh 81 calon kades (Cakades), yang terdiri dari 73 laki-laki dan 8 perempuan. Para Cakades memperebutkan suara sebanyak 102.051 dari warga pilih terdaftar di DPT yang tersebar di 254 TPS,” ujar Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Banyumas Widarso, melaporkan dalam kesempatan webinar pemantauan virtual yang dilakukan oleh Kementerian Dalam negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes).

Sementara itu, dalam laporan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Penajam Paser Utara H. Sodikin, menyebutkan bahwa yang berkompetisi memperebutkan kursi kepala desa di Kabupaten PPU adalah 50 Cakades yang terdiri dari 46 laki-laki dan 4 perempuan. Jumlah DPT di Kabupaten Penajam Paser Utara sebanyak 32.057 orang yang tersebar di 86 TPS.

Memimpin pemantauan virtual pada pelaksanaan Pilkades tersebut adalah Ratna Andriani, Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa Direktorat Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa (PAPD). Hadir dalam kesempatan tersebut adalah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) dari dua kabupaten pelaksana Pilkades.

Pada hari pelaksanaan Pilkades di dua kabupaten dimaksud, ditampilkan TPS sampel guna menyaksikan penerapan protokol kesehatan yang sesuai regulasi Permendagri No. 72 Tahun 2020 beserta regulasi turunan di tingkat kabupaten adalah Desa Karangmangu Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas, Desa Sesulu Kecamatan Waru, dan Desa Bukit Raya Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten PPU sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS. Selain itu, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten PPU telah dinyatakan oleh Surat Bupati Nomor 140/1511/Tu-Pimp/1093/DPMD tanggal 29 November 2021 hal Laporan Kesiapan Pilkades Serentak Tahun 2021.

Keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Banyumas telah dinyatakan oleh Surat Bupati Nomor 141.1/6578 tanggal 26 November 2021 hal Laporan Kesiapan Pilkades Serentak Tahun 2021.

“Kami sampaikan pesan dari pimpinan untuk seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Banyumas dan PPU untuk tidak lengah terhadap pandemi Covid-19 dengan memperkuat PPKM mikro melalui pengoptimalan posko desa, mendorong penerapan 5M, mendorong percepatan vaksinasi Covid-19, dan melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 pasca pelaksanaan Pilkades serentak hingga pelantikan para Kades yang siap mendukung kelancaran tugas, visi dan misi Pemerintah Kabupaten setempat,” ungkap Ratna.