Foto: Bagus Prihantoro Nugroho
Jakarta - Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2018 pemerintah meningkatkan Tunjungan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) menjadi Rp 58,3 triliun dari yang sebelumnya Rp 5,5 triliun.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada saat rapat paripurna tentang jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPR-RI tentang Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2018, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Sri Mulyani mengatakan, dana Rp 58,3 triliun akan dialokasikan melalui dana transfer daerah dan diperuntukan bagi 3,9 juta guru PNSD.
"Pemerintah tetap memperhatikan anggaran untuk guru, antara lain dalam bentuk pemberian TPG," kata Sri Mulyani.
Pemberian TPG PNSD merupakan wujud dari komitmen dan perhatian pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan etos kerja guru PNSD melalui peningkatan kesejahteraannya.
Tunjangan profesi tersebut diberikan kepada guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu sebesar satu kali gaji pokok PNSD yang bersangkutan, tidak termasuk untuk bulan ke-13.
"Terkait peningkatan efektivitas alokasi anggaran pendidikan yang diharapkan mendorong peningkatan kualitas bangsa, salah satu faktor penting dalam efektivitas pendidikan adalah kualitas guru," jelas dia.
Dalam tahun 2018, TPG PNS telah dialokasikan melalui Kementerian Agama kepada 257.209 guru PNS dengan anggaran Rp 11,6 triliun. Sementara TPG Non PNS juga telah dialokasikan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 4,9 triliun dan Kementerian Agama sebesar Rp 4,8 triliun.
Jumlah tersebut diperuntukan bagi 222.204 guru non PNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta 213.654 guru non PNS Kementerian Agama yang telah lulus sertifikasi. Pemerintah terus berupaya agar pemberian TPG berdampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan pendidikan. (mkj/mkj)
sumber: detik.com