blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:01:56

AKARTA- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) , Dodi Riyatdmadji mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bermasalah dalam menghambat investasi dan perizinan, telah ada sejak tahun 2004 lalu dan sudah banyak dipersoalkan.

“Itu dari tahun 2004 (perda bermasalah,-red) yang banyak dipersoalkan,” kata Dodi usai salat Jumat di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (1/4).

Sedangkan pada zaman orde baru (Orba) banyak Perda yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi yakni UU. Salah satunya berkaitan dengan penetapan tarif.

“Kalau Orba, relatif Perda yang seringkali bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi kaitannya dengan persoalan penetapan tarif dan seterusnya,” papar Dodi.

Sementara, pada era reformasi Perda sudah mulai disesuaikan dengan provinsinya, seperti Aceh yang memiliki otonomi khusus sendiri yang menerapkan perda-perda syariah.

Menurut Dodi, hal ini dibolehkan karena selain Aceh memiliki otonomi khusus, penduduk dan pemerintah daerahnya juga sangat islami. Jadi penerapan perda syariah di Aceh, kata Dodi, tidak ada masalah.

“Untuk zaman reformasi, terutama setelah 2004 itu perda-perda yang ekskulisivisme seperti perda syariah di sebuah otonom biasa mengangkat perda syariah,” jelas pria yang juga berprofesi sebagai dosen di Universitas Indonesia (UI) itu.

Dia memberikan contoh Perda syariah yang saat ini diterapkan di Aceh yakni perempuan tidak boleh keluar malam sampai jam 22.00 waktu setempat.

“Misalnya perempuan tidak boleh keluar malam sampai jam 10 dan seterusnya. itu relatif banyak,” terang Dodi.

Perda-perda syariah tersebut, kata Dodi, tentu tidak ada kaitannya dengan investasi dan perizinan yang menghambat pengusaha-pengusaha kecil maupun menengah.

“Tapi ini enggak ada kaitannya dengan soal investasi,” terang Kapuspen Kemendagri itu.

Sumber :Berita Empat