blog image
Created by : admin - 2022-02-17 20:28:17

Jakarta (17/2)- Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) menggelar webinar SAPA DESA bertema Inventarisasi Aset Desa Wilayah Jawa-Bali. Kegiatan dipimpin oleh Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Aset Desa Sugeng Gunawan, Kamis (17/2). 

Aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) atau perolehan hak lainnya yang sah. 

"Namun pada kenyataannya ada saja yang merasa aset desa sebagai aset pribadi sehingga kadang tidak mau mengembalikan. Hal ini harus disadari, bahwa aset desa adalah untuk kepentingan masyarakat, bukan milik pribadi," kata Sugeng. 

Asas Pengelolaan Aset Desa tertera pada Pasal 77 Ayat 1 UU 6/2014 yang berisi: 

1. Asas Kepentingan Umum. 

Artinya bahwa dalam pengelolaan aset desa harus mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif. 

Definisi kepentingan umum harus memenuhi 3 kriteria secara komulatif yaitu: 

1.Untuk kepentingan seluruh masyarakat;
2.Kegiatan pembangunan yang dilakukan dimiliki oleh pemerintah; dan
3. Tidak dipergunakan untuk mencari keuntungan. (Perpres 55/1997) 

2. Asas fungsional 

Artinya dalam pengambilan keputusan dan pemecahan masalah dalam pengelolaan aset desa dilaksanakan sesuai fungsi, wewenang, dan tanggungjawab masing-masing, misalnya Kades selaku pengelola, Sekdes selaku pembantu pengelola dan pengurus aset desa melakukan tugasnya masing-masing sesuai kewenangannya. 

3. Asas Kepastian Hukum. 

Bahwa dalam pengelolaan aset harus dilaksanakan hukum/peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

4. Asas Keterbukaan nahwa dalam pengelolaan aset desa harus terbuka kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan aset desa. 

5. Asas Efisiensi 

Artinya dalam pengelolaan aset desa harus tepat sesuai dengan rencana dan tujuan. 

6. Asas Efektivitas 

Artinya dalam pengelolaan aset desa harus dapat mencapai tujuan yang diharapkan. 

7. Asas Akuntabilitas. 

Artinya dalam setiap kegiatan dan hasil akhir dari pengelolaan aset desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

8. Asas Kepastian Nilai Ekonomi. Artinya dalam pengelolaan aset desa harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai dari aset desa yang ada.


Beberapa permasalahan dalam pengelolaan aset desa di antaranya: 

1. Sebagian besar Pemerintah Desa tidak memiliki Buku Inventaris Aset Desa yang di Up Date secara berkala; 

2. Sebagian besar pemerintah desa belum melakukan inventarisasi aset; 

3. Sebagian besar Tanah Kas Desa (TKD) belum disertifikatkan atas nama pemerintah desa; 

4. Banyak aset desa khususnya yang berupa tanah dikuasai oleh pihak yang tidak berhak (oknum); 

5. TKD yang telah digunakan oleh pemerintah daerah belum dikembalikan (belum diganti) kepada pemerintah desa; 

6. Banyak pemindahtanganan aset desa khususnya tanah yg terjadi di masa lampau tidak didukung dengan administrasi yang lengkap: 

7. Masih rendahnya kesadaran perangkat desa tentang arti pentingnya pengelolaan aset desa yang baik dan benar; 

8. Aset desa khususnya tanah belum dapat memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan PA Desa.


Untuk itu dalam rangka penertiban pengelolaan Aset Desa Ditjen Bina Pemdes menetapkan kebijakan yang berisi:

1. Melakukan revisi Permendagri 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa; 

2. Membuat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada seluruh bupati/walikota seluruh Indonesia hal Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Inventarisasi Aset Desa dengan Surat Nomor: 

a. Nomor 143/1348/BPD tanggal 22 Maret 2021; dan 

b. Nomor 143/5546/BPD tanggal 22 November 2021. 

3. Menyiapkan alat bantu berupa aplikasi untuk mempermudah pelaksanaan penatausahaan aset desa (SIPADES).