JAKARTA - Tanggal 25 April telah ditetapkan sebagai Hari Otonomi Daerah (Hari Otda) melalui Keppres Nomor 11/1996. Penetapan Hari Otda merupakan tonggak bersejarah dalam administrasi pemerintahan di Indonesia.
Dalam catatannya tentang Hari Otda Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan peringatan Hari Otda bukan seremonial belaka, tetapi menitikberatkan pada pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah.
Hari Otda harus menjadi momentum untuk mengevaluasi perkembangan kinerja daerah otonom, baik itu provinsi maupun kabupaten atau kota.
"Tema Peringatan Hari Otda XXII Tahun 2018 adalah “Mewujudkan Nawa Cita Melalui Penyelenggaraan Otonomi Daerah yang Bersih dan Demokratis," katanya.
Menurut Tjahjo, kebijakan otonomi daerah mendukung keberhasilan Nawa Cita melalui empat pendekatan. Pendekatan pertama, perubahan regulasi dan kebijakan UU Nomor 23/2014 untuk mengisi kekurangan UU Nomor 32/2004. Pendekatan kedua, adanya pengalihan kewenangan dalam konteks kebijakan otonomi daerah yang diarahkan untuk merubah struktur. Ini agar lebih efektif dari sisi regulasi, pengawasan serta pembinaan. Pendekatan ketiga, terkait dengan pnguatan peran desa. Pendekatan keempat, melalui Pilkada serentak.
"Kebijakan otonomi daerah diharapkan menjadi pembelajaran demokrasi di tingkat daerah, " katanya.
sumber: kemendagri.go.id