BANDUNG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan dukungan kepada kepala daerah untuk berinovasi.
Dukungan tersebut dibuktikan dengan adanya jaminan dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Begitu juga dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Kedua UU tersebut menjadi pedoman kepala daerah berinovasi tanpa ragu dan takut dalam ambil kebijakan," kata Tjahjo, Jumat (12/10).
Dalam UU Administrasi Pemerintahan, kepala daerah memiliki diskresi. Dimana kebijakan itu bisa diambil bila peraturan perundang-undangan memberikan suatu pilihan keputusan atau tindakan.
Selain itu, bila UU juga dianggap tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas dan adanya stagnasi pemerintahan guna kepentingan yang lebih luas.
"Untuk mendukung hal tersebut, Kemendagri bersama Pemerintah Provinsi telah mengevaluasi 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai menghambat investasi dan jalur birokrasi," ujar dia.
Menurut dia, inovasi menjadi kata kunci. Bila tidak mampu melakukan inovasi maka kita tidak akan memiliki daya saing, yang tentunya akan tertinggal dan tergilas dari negara lain.
"Saya meminta kepada Kepala Daerah tidak ragu dan takut untuk menghimpun serta mengelola potensi yang dimiliki oleh daerah," tambah dia.
Dia menambahkan, Presiden RI Joko Widodo telah memberikan arahan sekaligus mengingatkan kepada Kejaksaan dan Kepolisian dengan menyampaikan 5 instruksi terkait diskresi.
Pertama, kebijakan diskresi tidak bisa dipidanakan. Kedua, tindakan administrasi pemerintahan juga sama tidak bisa dipidanakan. Polri dan Kejaksaan harus bisa bedakan tindakan yang betul-betul pidana atau “nyolong”.
Ketiga, penegak hukum harus cermat menyikapi temuan BPK soal potensi kerugian negara. Kepala daerah punya peluang 60 hari ini untuk mengembalikan. Keempat, kerugian negara yang bisa dipidanakan harus konkret, tidak mengada-ada.
"Kelima, tidak ekspose ke media secara berlebihan sebelum dilakukan penuntutan. Jadi, selamat berinovasi," tutup Tjahjo Kumolo.