JAKARTA∎Tantangan bagi aparatur desa dalam pembangunan desa pasca pemberlakuan UU Desa sangatlah berat. Aparat desa dituntut untuk memiliki kemampuan dengan lebih baikdalam mengelola sistem perencanaan desa, mulai dari penyusunan RPJM Desa, RKP Desa dan APB Desa secara bersama sama dengan mengendepankan asas keterbukaan dan gotong royong.
Hal ini disampaikan oleh Dr. Andi Ony Prihartono, M.Si, Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Kebijakan Tata Cara Dan Petunjuk Teknis Pengembangan Kapasitas Aparatur dan Kader Desa, di Jakarta. Tantangan ini tentunya membutuhkan masukan dan input yang tepat guna penyempurnaan perumusan kebijakan bagi aparatur desa”, imbuh Andi Ony mengingatkan.
Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Kebijakan Tata Cara Dan Petunjuk Teknis Pengembangan Kapasitas Aparatur dan Kader Desa diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 23 – 24 Maret 2016.
”Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan perumusan kebijakan tata cara dan petunjuk teknis, serta informasi terkini terkait pelaksanaan kegiatan Pelatihan Pengembangan Kapasitas Aparatur dan Kader Desa wilayah III yang telah dilakukan di sebelas Provinsi”, jelas Valentinus S. Sumito, S.IP, M.Si., Kasubdit Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah III, selaku penyelenggara acara ini.
Lebih lanjut Valen menjelaskan bahwa secara lebih rinci tujuan kegiatan ini adalah untuk mendapatkan masukan terhadap implementasi hasil pengembangan kapasitas aparatur dan kader desa wilayah III T.A.2015 di 11 Provinsi, dan melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan pelatihan tahun 2015 sebagai masukan dalam perumusan kebijakan petunjuk teknis pelatihan aparatur desa tahun 2016 di wilayah III Kalimantan dan Sulawesi;
“Dari kegiatan ini kita juga akan mendiskusikan kendala/hambatan dalam pelaksanaan kegiatan Pengembangan kapasitas aparatur dan kader desa wilayah III T.A. 2015 di 11 provinsi, sehingga terumuskan solusi penanganan terhadap kendala/hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan pengembangan kapasitas aparatur dan kader desa wilayah III”, simpulnya.
Adapun peserta FGD terdiri dari Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, dan JFU yang berkompeten di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Pejabat yang berkompeten dari komponen lain di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, danPejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, dan JFU yang berkompeten di Lingkungan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Desa, serta Pejabat yang berkompeten dari Kementerian/Lembaga terkait.
Dalam arahannya Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa berharap agarkegiatan FGD ini bisa merumuskan kebijakan tata cara dan petunjuk teknis, serta berbagai macam strategi dan langkah konkret yang berkaitan dengan perwujudan pengembangan kapasitas aparatur desa.
Sebagaimana disampaikan oleh Andi Ony, bahwa pada tahun anggaran 2016 ini, direncanakan jumlah aparatur desa yang akan mendapatkan peningkatan kapasitas untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa pada wilayah III adalah 11 Provinsi, 118 Kabupaten, 1.486 Kecamatan dan 15.239 Desa. “Tentunya ini menjadi tantangan tersendiri bagi para aparat pemerintah secara berjenjang sampai di tingkat desa untuk dapat mewujudkan kualitas implementasi program dan secara bersamaan untuk melaksanakan implementasi program dengan waktu yang terbatas”, pesan Andi Ony mengakhiri sambutannya.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut menghadirkan beberapa narasumber yang berasal dari lingkungan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri yang sangat mengenal karakteristik sosial budaya masyarakat di Wilayah III (Kalimantan dan Sulawesi), antara lain Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa, Kementerian Dalam Negeri, Kasubdit Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah III, Kementerian Dalam Negeri, Kabag Program Biro Perencanaan, Sekjen Kementerian Dalam Negeri; dan Kabag Perundang-undangan, Ditjen Keuda Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini disampaikan oleh Dr. Andi Ony Prihartono, M.Si, Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Kebijakan Tata Cara Dan Petunjuk Teknis Pengembangan Kapasitas Aparatur dan Kader Desa, di Jakarta. Tantangan ini tentunya membutuhkan masukan dan input yang tepat guna penyempurnaan perumusan kebijakan bagi aparatur desa”, imbuh Andi Ony mengingatkan.
Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Kebijakan Tata Cara Dan Petunjuk Teknis Pengembangan Kapasitas Aparatur dan Kader Desa diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 23 – 24 Maret 2016.
”Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mendapatkan perumusan kebijakan tata cara dan petunjuk teknis, serta informasi terkini terkait pelaksanaan kegiatan Pelatihan Pengembangan Kapasitas Aparatur dan Kader Desa wilayah III yang telah dilakukan di sebelas Provinsi”, jelas Valentinus S. Sumito, S.IP, M.Si., Kasubdit Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah III, selaku penyelenggara acara ini.
Lebih lanjut Valen menjelaskan bahwa secara lebih rinci tujuan kegiatan ini adalah untuk mendapatkan masukan terhadap implementasi hasil pengembangan kapasitas aparatur dan kader desa wilayah III T.A.2015 di 11 Provinsi, dan melakukan evaluasi terhadap hasil pelaksanaan pelatihan tahun 2015 sebagai masukan dalam perumusan kebijakan petunjuk teknis pelatihan aparatur desa tahun 2016 di wilayah III Kalimantan dan Sulawesi;
“Dari kegiatan ini kita juga akan mendiskusikan kendala/hambatan dalam pelaksanaan kegiatan Pengembangan kapasitas aparatur dan kader desa wilayah III T.A. 2015 di 11 provinsi, sehingga terumuskan solusi penanganan terhadap kendala/hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan pengembangan kapasitas aparatur dan kader desa wilayah III”, simpulnya.
Adapun peserta FGD terdiri dari Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, dan JFU yang berkompeten di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri, Pejabat yang berkompeten dari komponen lain di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, danPejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, dan JFU yang berkompeten di Lingkungan Direktorat Jenderal Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Desa, serta Pejabat yang berkompeten dari Kementerian/Lembaga terkait.
Dalam arahannya Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa berharap agarkegiatan FGD ini bisa merumuskan kebijakan tata cara dan petunjuk teknis, serta berbagai macam strategi dan langkah konkret yang berkaitan dengan perwujudan pengembangan kapasitas aparatur desa.
Sebagaimana disampaikan oleh Andi Ony, bahwa pada tahun anggaran 2016 ini, direncanakan jumlah aparatur desa yang akan mendapatkan peningkatan kapasitas untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa pada wilayah III adalah 11 Provinsi, 118 Kabupaten, 1.486 Kecamatan dan 15.239 Desa. “Tentunya ini menjadi tantangan tersendiri bagi para aparat pemerintah secara berjenjang sampai di tingkat desa untuk dapat mewujudkan kualitas implementasi program dan secara bersamaan untuk melaksanakan implementasi program dengan waktu yang terbatas”, pesan Andi Ony mengakhiri sambutannya.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut menghadirkan beberapa narasumber yang berasal dari lingkungan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri yang sangat mengenal karakteristik sosial budaya masyarakat di Wilayah III (Kalimantan dan Sulawesi), antara lain Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa, Kementerian Dalam Negeri, Kasubdit Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah III, Kementerian Dalam Negeri, Kabag Program Biro Perencanaan, Sekjen Kementerian Dalam Negeri; dan Kabag Perundang-undangan, Ditjen Keuda Kementerian Dalam Negeri.
Red: ………./Fauzy/Hm
Sumber: Subdit Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa Wilayah IIIDirektorat Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur DesaDitjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri