Jakarta, (15/2)- Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa (KKD) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri, Tb. Chaerul Dwi Sapta, menghadiri kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Finalisasi Panduan Community Cooperate Social Responsibility (C-CSR) yang diadakan oleh Pusat Fasilitasi Kerjasama Kementerian Dalam Negeri secara online melalui zoom meeting, pada hari Senin (14/2).
Panduan C-CSR yang difinalisasikan tersebut nantinya akan dicetak dan disebarluaskan guna menjadi praktik baik mengenai kolaborasi para pihak di pedesaan di sektor komoditi perkebunan kelapa sawit yang dapat ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja terkait di Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan rekomendasi dari tim monitoring koordinasi pusat Kementerian Dalam Negeri.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama dari ruang lingkup Kementerian Dalam Negeri dan diundang perwakilan dari Kementerian/Lembaga pemerintah lain terkait serta konsorsium RESBOUND (Responsible and Sustainable Palm Oil in Indonesia) yang akan memberikan masukan berdasarkan pengalaman implementasi pedoman C-CSR untuk penyempurnaan pedoman tersebut
Kegiatan Program RESBOUND adalah salah satu kegiatan yang termasuk dalam MoU antara Kementerian Dalam Negeri dengan ICCO Cooperation. Program tersebut telah dimulai pada 1 Maret 2019 dan akan berakhir pada 28 Februari 2022, serangkaian kegiatan sudah dilaksanakan dan banyak capaian yang sudah dilaksanakan dengan pemerintah pusat hingga pemerintahan desa. Proyek ini menargetkan masyarakat desa di dalam dan sekitar perkebunan kelapa sawit di 10 desa di Sumatera Utara dan 10 desa di Kalimantan Barat.
Tujuan RESBOUND adalah untuk memperkuat dialog kemitraan multi-pihak yang tersedia untuk berkontribusi dalam mewujudkan kehidupan pedesaan yang layak mulai dari petani kecil, pekerja di perkebunan kelapa sawit besar, dan seluruh mata rantai nya melalui perumusan Tanggung Jawab Sosial Masyarakat dan Perusahaan (CCSR) sebagai sarana untuk penggunaan dana desa yang lebih baik untuk pembangunan dan kegiatan CSR perusahaan.
Chaerul selaku narasumber FGD memberi sejumlah masukan, yaitu perlu adanya verifikasi terkait batas tanah/lahan perkebunan sawit milik masyarakat dan tanah/lahan perkebunan sawit milik perusahaan agar tidak terjadi konflik. Kemudian perlu memperhatikan adat istiadat/kebiasaan masyarakat desa sekitar tanah/lahan perkebunan sawit agar tidak terjadi benturan kepentingan terhadap adat istiadat/kebiasaan masyarakat di sekitar tanah/lahan perkebunan sawit. Lalu, perlu memperhatikan peraturan-peraturan desa yang dibuat oleh pemerintahan Desa dan Kepala Desa terkait APBDesa dan hal lainnya.
Selanjutnya adalah setiap program kerjasama baru yang akan dibuat atau dilakukan oleh pihak ketiga harus dimusyawarahkan dengan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Terakhir adalah perlunya melibatkan Kementerian/ Lembaga pemerintah lain yang terkait dalam pelaksanaan program C-CSR,” tegasnya.