Jakarta (23/3)- Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar webinar SAPA DESA bertema Tahapan Evaluasi Perkembangan Desa secara virtual via zoom meeting, dipimpin oleh Direktur Evaluasi Perkembangan Desa (EPD) Anggar Pramudiani Widyaningtyas didampingi Kasubdit (EPD) Tiyar Cahya Kusuma dan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Subdit EPD Wilayah II Kustiyaman, Selasa (22/3).
Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Epdeskel) sebagaimana disebutkan dalam Permendagri No. 81 tahun 2015 merupakan suatu upaya penilaian tingkat penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang didasarkan pada instrumen evaluasi perkembangan desa dan kelurahan guna mengetahui efektivitas dan status perkembangan serta tahapan kemajuan desa dan kelurahan.
"Informasi terkait hasil evaluasi perkembangan desa didapatkan melalui kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap tingkat perkembangan desa, dengan menggunakan indikator yang mencakup 3 (tiga) bidang yaitu, Evaluasi bidang pemerintahan meliputi aspek pemerintahan, kinerja, inisiatif dan kreativitas dalam pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan berbasis teknologi informasi/e-government, serta pelestarian adat dan budaya; Evaluasi bidang kewilayahan meliputi aspek identitas, batas, inovasi, tanggap dan siaga bencana serta pengaturan investasi; serta Evaluasi bidang kemasyarakatan meliputi aspek partisipasi masyarakat, lembaga kemasyarakatan, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, keamanan dan ketertiban, pendidikan, kesehatan, ekonomi, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan kapasitas masyarakat," kata Tyas.
Menurut Tyas, ada beberapa tahapan Epdeskel yaitu, evaluasi diri; evaluasi oleh kecamatan; evaluasi oleh kabupaten/kota; evaluasi oleh provinsi; dan evaluasi oleh pusat (Ditjen Bina Pemdes melalui Direktorat Evaluasi Perkembangan Desa).
Dari tahapan evaluasi yang dilaksanakan, akan diperoleh hasil berupa kategori tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang terbagi menjadi tiga tingkatan, yaitu kurang berkembang: dimana skor yang didapat ≤ 300 untuk desa, dan ≤ 200 untuk kelurahan; berkembang: dimana skor yang didapat 301- 450 untuk desa, dan 201 - 350 untuk kelurahan; serta cepat berkembang: dimana skor yang didapat ≥ 451 untuk desa, dan ≥ 200 untuk kelurahan.
"Dari tahapan evaluasi itu pula, desa dan kelurahan yang termasuk dalam tingkatan berkembang dan cepat berkembang akan diikutkan dalam lomba desa dan kelurahan yang pemilihannya dengan membuat pemeringkatan berdasarkan skor yang diperoleh. Setelah melakukan pemeringkatan, tahap selanjutnya adalah penilaian yang meliputi penilaian administrasi, rapat pleno administrasi, pemaparan peserta lomba, dan klarifikasi lapangan. Sementara, untuk sistematika penilaian mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan," paparnya.
Lanjutnya, "Setelah itu, barulah dilakukan penetapan juara lomba desa dan kelurahan berdasarkan hasil rekapitulasi yang telah dilakukan dan disahkan dalam Surat Keputusan (SK) pemenang lomba pada tingkat kecamatan, kabupaten, dan provinsi. Nantinya dari masing-masing provinsi akan mengirimkan wakilnya untuk maju ke lomba desa dan kelurahan tingkat regional".
Peserta yang hadir di antaranya perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi, DPMD kabupaten/kota, dan Pemerintah Desa dari seluruh Indonesia.