(Jakarta)-- Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) kembali melakukan pemantauan secara virtual sekaligus di enam Kabupaten. Pemantaun virtual hari ini Rabu, 27 Oktober 2021 adalah menyaksikan jarak jauh pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sumedang Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatera Selatan, Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan.
Pilkades serentak Kabupaten Sumedang berlangsung di 89 desa yang tersebar di 26 kecamatan, Kabupaten Banjarnegara di 14 desa yang tersebar di 11 kecamatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan di 73 yang tersebar di 17 kecamatan, Kabupaten Indragiri Hulu di 64 desa yang tersebar di 14 kecamatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara di 73 desa yang tersebar di 10 kecamatan, dan Kabupaten Bantaeng di 9 desa yang tersebar di 5 kecamatan.
Sampel pemantauan secara berurutan adalah Desa Margamukti Kecamatan Sumedang Utara, Desa Kutayasa Kecamatan Bawang, Desa Simpang Agung Kecamatan Simpang, Desa Seresam Kecamatan Seberida, Desa Sungai Karias Kecamatan Amuntai Tengah, dan Desa Batu Karaeng Kecamatan Pa'jukukang yang dilaksanakan pada hari dan tanggal sama ini.
Dialog secara virtual untuk mendapatkan gambaran utuh pelaksanaan Pilkades dilakukan Dirjen bina Pemdes dengan Bupati Indragiri Hulu, Bupati Bantaeng, Plh Bupati Banjarnegara, Sekda Kabupaten Indragiri Hulu, Asisten Setda Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Hulu Sungai Utara, Staf Ahli Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Kepala DPMD Provinsi Jawa Barat, Kepala DPMD Kabupaten Sumedang, Unsur Pengamanan dan Satgas Covid-19 Kabupaten untuk melaporkan persiapan baik aspek logistik, keamanan, protokol kesehatan maupun lainnya, sekaligus juga kami mengundang Kepala Dinas PMD Kabupaten pelaksana Pilkades serentak selanjutnya di masing-masing provinsi.
Pada kesempatan yang sama, hadir secara virtual perwakilan dari Kementerian/Lembaga lainnya, yaitu Kemendagri (Ditjen Bina Keuangan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan), Kepolisian Republik Indonesia, TNI, BNPB, Kemenko Bidang Perekonomian, BPKP, Kemenkomarinves, Kemenkes, Kemendes PDTT, dan Kemenkeu.
Regulasi yang Memayungi
Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sumedang sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 121 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS. Selain itu, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 telah dinyatakan oleh Surat Bupati Sumedang Nomor B/6836/PMD-DI/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021 hal Laporan Kesiapan Pelaksanaan Pilkades Secara Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sumedang.
Demikian halnya Pilkades serentak di Kabupaten Banjarnegara juga menyesuaikan regulasi, yakni Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS. Keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Kulon Progo telah dinyatakan oleh Surat Bupati Banjarnegara Nomor 141.1/1232/PERMADESPPKB/2021 tanggal 16 Oktober 2021 hal Laporan Kesiapan Pelaksanaan Pilkades secara Serentak Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Banjarnegara Tahun 2021.
Begitu pun Pilkades serentak di Kabupaten Indragiri Hulu yang menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS. Selain itu, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 telah dinyatakan oleh Surat Bupati Indragiri Hulu Nomor 410/DPMD-PEMDES/X/2021/722 tanggal 18 Oktober 2021 hal Kesiapan Penanganan Covid-19 di Desa Lokasi Pilkades Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Indragiri Hulu. Keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan telah dinyatakan oleh Surat Bupati Nomor 140/3081/DPMPD/2021 tanggal 15 Oktober 2021 hal Laporan Persiapan Pilkades Serentak Tahun 2021.
Untuk Pilkades di Kabupaten Hulu Sungai Utara sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS. Selain itu, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 telah dinyatakan oleh Surat Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 145/1207/DPMD tanggal 7 Oktober 2021 hal Kesiapan Penanganan Covid-19 di Desa Lokasi Pilkades Tahun 2021 di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Laporan Pilkades serentak di Kabupaten Bantaeng menyebutkan bahwa pelaksanaannya sudah menyesuaikan regulasi melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 25 Tahun 2021 yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS. Selain itu, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 telah dinyatakan oleh Surat Bupati Bantaeng Nomor 140/583/DPMDPPPA/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021 hal Kesiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak dengan Sistem Electronic Voting (E-Voting) dan Memperhatikan Protokol Kesehatan di Masa Pandemi Covid-19 Kabupaten Bantaeng Tahun 2021.
Kondisi Lapangan
Dari hasil audiensi virtual itu tercatat bahwa jumlah TPS di Kabupaten Sumedang sebanyak 690 dengan DPT sebanyak 267.886 orang, jumlah TPS di Kabupaten Banjarnegara sebanyak 90 dengan DPT sebanyak 36.779 orang, jumlah TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebanyak 171 dengan DPT sebesar 66.334 orang, jumlah TPS di Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 229 dengan DPT sebanyak 89.723 orang, jumlah TPS di Kabupaten Hulu Sungai Utara sebanyak 139 dengan DPT sebanyak 50.244 orang dan jumlah TPS di Kabupaten Bantaeng sebanyak 43 dengan jumlah DPT sebanyak 7.242 orang.
“Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Bantaeng menggunakan metode Electronic Voting (E-Voting),” ujar Bupati Bantaeng.
Sejauh pantauan virtual Pilkades hari ini, Pilkades selain Kabupaten Bantaeng masih dilakukan secara manual. Untuk mendukung percepatan program vaksinasi, di Kabupaten Sumedang menyediakan gerai vaksinasi di area TPS.
“Pelaksanaan Pilkades serentak dari tahapan pemungutan suara sampai dengan penghitungan suara berlangsung di enam kabupaten hari ini, terlihat aman dan sesuai dengan protokol kesehatan. Semoga menghasilkan calon-calon pemimpin desa yang amanah dan berintegritas, mendukung pelaksanaan tugas pemerintah daerah setempat,” ujar Dirjen Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo berharap.