Pemilih terverifikasi sesuai dengan data KTP elektronik sehingga meminimalkan potensi kecurangan, pemilih ganda, atau pemilih luar domisili.
POLA pemilihan dengan perangkat elektronik (e-voting) mulai diterapkan pada pemilihan pemilihan kepala desa. E-voting tidak menutup kemungkinan nantinya diadopsi pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum. Hanya, menurut Ketua KPU Juri Ardiantoro, masih banyak kesiapan yang perlu disempurnakan. Penerapan e-voting bukan hanya perlu kesiapan infrastruktur yang mumpuni. Sistem pemilihan tersebut membutuhkan kesiapan masyarakat dan penyelenggara. Begitu juga dengan penyediaan infrastruktur yang menyedot anggaran cukup tinggi. Seluruh tahapan pada
pemilihan di tingkat desa jauh lebih sederhana ketimbang pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum. Namun, pemanfaatan teknologi itu merupakan sesuatu yang harus terus didorong," kata Juri.
Juri yakin cepat atau lambat pemungutan suara bakal beralih ke e-voting. Hal itu diperlukan untuk untuk menjamin kualitas pemilihan yang akuntabel. Penerapan teknologi itu juga salah satu cara agar untuk mengurangi potensi kesalahan dan kecurangan, baik sengaja maupun tidak disengaja. Salah satu contoh yang menggunakan e-voting ialah saat Desa Babakan, Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melaksanakan pemilihan kepala desa, kemarin. Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik Badan Pengkajian dan Penerapan (BPPT) Andrari Grahitandaru mengatakan akan lebih aman karena pemilih
terverifikasi sesuai dengan data KTP elektronik sehingga meminimalkan potensi kecurangan, pemilih ganda, atau pemilih luar domisili. Penggunaan teknologi e-voting menjadi pilihan optimal dalam pemilihan kepala desa karena tidak perlu mencetak surat suara kertas sehingga mendukung program
teknologi ramah lingkungan. Keunggulan lainnya, pemberian suara mudah dilakukan dengan cara menyentuh tanda gambar di panel sentuh yang menggambarkan surat suara. "Kemudahan ini sangat
memungkinkan memfasilitasi penyandang disabilitas menggunakan perangkat elektronik tambahan pada perangkat yang sama. Misalnya menambah tombol braille dan sistem text to speech," kata dia.
Namun, di Sisi lain, e-voting memerlukan verifikasi pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara karena sudah terbukti jika pemilih hanya membawa undangan, masih terjadi adanya pemilih ganda, pemilih tidak sesuai dengan domisili, bahkan pemilih fiktif. Lebih cepat Jika semua syarat terpenuhi, proses penghitungan suara menjadi lebih cepat dan akurat. Pengiriman hasil langsung ke pusat data menggunakan infrastruktur komunikasi yang ada pada proses pemilu nasional. Keutamaan lainnya, tabulasi suara dapat dilakukan secara otomatis melalui aplikasi tabulasi yang menampilkan
hasil dari setiap mesin di tiap TPS. Penayangan hasil itu menjamin transparansi dan akuntabilitas serta kecepatan publik dalam mengakses hasil pemilu. Selain itu, menghasilkan jejak audit baik secara digital
ataupun elektronik, serta sistem arsip pilihan suara dalam bentuk kertas audit atau setruk suara pilihan pemilih. Dalam pilkada di Desa Babakan itu, ada sebanyak 10.329 warga desa yang ikut memilih. Pilkades di Desa Babakan diikuti tiga kandidat. Kandidat nomor 1 Apendi merupakan petahana, calon nomor 2 Ruslan, dan calon nomor 3 Moch zein. (Ant/P-2)
sumber: koran Media Indonesia, Nuriman Jayabuana