(Jakarta, 6/11)--Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan hari Sabtu, 6 November 2021 menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak untuk 64 desa yang berada di 12 kecamatan. Pada pesata rakyat kali ini terkonfirmasi ada 230 calon kepala desa (Cakades) yang terdiri 216 laki-laki serta 14 perempuan.
Bupati Tabalong H. Anang Syakhfiani mengamanatkan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tabalong Ariyanto guna menyampaikan dalam pantauan virtual Pilkades serentak Kabupaten Tabalong yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), bahwa pada Pilkades hari ini ada sebanyak 69.890 orang pemilih terdaftar dalam DPT yang tersebar di 185 TPS.
“Pelaksanaan serentak di Kabupaten Tabalong sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2021 yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS,” ujar Kadis DPMPD.
Selain itu, hasil laporan tim lapangan bahwa keadaan TPS pelaksana Pilkades semua dalam kondisi terkendali. Dalam penanganan Covid-19 juga telah dinyatakan oleh Surat Bupati Nomor B.461/DPMPD-Bid PAD/141/10/2021 tanggal 18 Oktober 2021 hal Laporan Pelaksanaan Pilkades Serentak Gelombang Ke-2 di Kabupaten Tabalong Tahun 2021.
Pilkades serentak di Kabupaten Tabalong kali ini juga sudah melakukan electronic voting (e-voting) di tiga desa pada 15 TPS. Salah satu sampel TPS yang menggunakan metode e-voting adalah Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak. Menurut keterangan perwakilan Diskominfotik Kabupaten Tabalong menyebutkan bahwa belum meratanya metode e-voting dikarenakan keterbatasan peralatan. Sehingga hanya bisa dilakukan di beberapa TPS saja.
Dirjen Bina Pemdes yang melakukan pemantauan secara virtual bersama jajarannya dihadiri secara virtual pula oleh perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Tim Pengamanan dari TNI-Polri, Kejari, Diskominfotik, para Camat juga DPRD setempat menyaksikan praktik langsung dari penerapan protokol kesehatan selama Pilkades serentak di Kabupaten Tabalong. Secara umum, berdasarkan laporan dari tim pemantau daerah di TPS desa sampel bahwa proses pemungutan suara sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 di mana pada TPS tersebut sudah sesuai protokol Kesehatan (Prokes).
Pada kesempatan tersebut, Dirjen Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo mengarahkan agar Pemerintah Kabupaten Tabalong untuk terus menerapkan Prokes dalam tahapan selanjutnya yakni penghitungan suara dan pelantikan Kades terpilih.
Harapan semua pihak, pelaksanaan Pilkades hari ini di Kabupaten Tabalong berjalan lancar, prokes selama pelaksanaannya ketat dibarengi dengan gerai vaksinasi yang mendukung percepatan proses vaksinasi. Selain itu, Aferi S. Fudail Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, berharap akan lahir pula Kades-Kades yang berintegritas, amanah mendukung pencapaian visi dan misi daerahnya.
Di akhir sesi pantauan virtual, Yusharto juga memberikan apresiasi pada pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Tabalong yang sudah mulai mencoba menggunakan e-voting dengan memberikan saran untuk dapat melakukan kajian terkait sistem elektronik yang digunakan dalam Pilkades. “Supaya ke depannya bisa kita dapatkan sistem yang lebih baik dan menemukan kendala serta solusinya,” pungkasnya.