Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima audiensi sekaligus konsultasi dari DPRD dan Pemda Luwu Timur dalam rangka merevisi Perda yang mengatur tentang Desa.
Sekretaris Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Paudah menyarankan untuk melakukan inventarisasi terlebih dahulu terhadap substansi dari Perda Nomor 3, lalu melihat kedalamannya dan tingkatan substansi yang harus diperbaiki sebelum melakukan upaya untuk secara keseluruhan merevisi substansi Perda tersebut.
Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk mensinkronisasikan pengaturan yang dibuat oleh pusat dengan yang ada di daerah.
"Kami menyarankan untuk inventarisasi terlebih dahulu melihat kedalaman dan tingkatan substansi yang harus diperbaiki sebelum melakukan upaya untuk merevisi substansi Perda Nomor 3 yang ada di Kabupaten Luwu. Dengan perubahan beberapa substansi dan revisi Perda Nomor 3 yang ada di Kabupaten Luwu, diharapkan akan memperjelas pengaturan tentang desa dan memperjelas payung hukum yang akan dibuat oleh desa melalui perdes sebagai tindak lanjut dari perda," kata Paudah.
Pemda Luwu Timur dan DPRD sedang melakukan upaya untuk merevisi Perda tersebut yang pada substansi tertentu telah diatur melalui Perda baru. Namun, karena sebagian substansi masih berada dalam Perda tentang desa yaitu Perda Nomor 3 tahun 2015, maka Pemda beranggapan Perda ini seharusnya dicabut atau dilakukan revisi.
Diharapkan dengan revisi Perda tersebut, akan meningkatkan efektivitas perencanaan dan pengembangan desa serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan kebudayaan masyarakat.
“Mudah-mudahan dengan perubahan beberapa substansi dan revisi Perda Nomor 3 yang ada di Kabupaten Luwu akan memperjelas bagaimana pengaturan tentang desa atau yang memperjelas payung hukum yang akan dibuat oleh desa melalui Perdes yang sebagai tindak lanjut dari Perda,” ujar Paudah.