blog image
Created by : admin - 2022-02-15 16:58:24

Jakarta, (15/2)--Aparatur desa adalah lingkup pemerintahan otonom terkecil yang ada. Untuk dapat menjalankan roda pemerintahan desa yang baik, perlu dipastikan bahwa aparatur desa dapat melakukan tugas yang diembannya dengan baik, yaitu dengan melakukan peningkatan kapasitas aparatur desa.

Dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur desa, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) melaui Direktorat Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa (FPKAD) telah melakukan rapat pembahasan Draft Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa melalui virtual meeting pada tanggal 15 Februari 2022. Rapat dipimpin oleh Direktur (FPKAD) Paudah dan dihadiri oleh perwakilan dari Balai Bina Pemerintahan Desa, BPSDM Kemendagri, dan KOMPAK. 

Rapat ini merupakan rapat ke empat secara daring dari pembahasan draft Permendagri pengembangan kapasitas aparatur desa. Rapat bertujuan untuk mendapatkan masukan dalam penyempurnaan draft Permendagri. Permendagri ini sendiri dimaksudkan untuk memberi pedoman pengembangan kapasitas aparatur desa.

“Maksud dari Peraturan Menteri ini adalah memberikan pedoman, arah dan landasan hukum bagi Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintahan Desa dalam Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa secara terpadu,” kata Paudah.

Sigit, Tenaga Ahli Ditjen Bina Pemdes memberikan masukan bahwa draft Permendagri perlu ada naskah akademik untuk mempermudah Biro Hukum dalam pembahasan lebih lanjut kedepannya dan sebagai arah dan sasaran permendagri sendiri. Dari sisi substansi, Sigit menambahkan perlu ada tambahan kompetensi teknis pemberdayaan masyarakat serta perlu ada feedback laporan agar laporan tidak terkesan hanya sebagai “business as usual” agar pemerintah daerah tahu kesalahan dalam pelaksanaan peningkatan kapasitas aparatur desa.

Masukan juga diberikan oleh Ayip, Tenaga Ahli Ditjen Bina Pemdes. Ayip menambahkan bahwa agar regulasi nanti bisa dibaca dan dipahami tidak hanya oleh aparatur desa, tetapi juga oleh stakeholder lain. 

“Dulu kita pernah punya Permendagri tentang pelatihan, kita mencoba untuk memasukkan rumpun-rumpun tentang pengembangan kapasitas aparatur desa. Harapannya nanti akan ada rumpun-rumpun pengembangan kapasitas aparatur desa (lagi),” kata Ayip.

Ayip juga menambahkan bahwa pengertian aparatur desa perlu dipahami bersama, baik perangkat desa maupun unsur lainnya seperti BPD dan LKD, sehingga nanti fokus pelaksanaannya akan lebih jelas. 

“Saya belum bisa klasifikasi terkait kerumpunan. Karena kami berpikir sementara membuat apa yang termuat dalam RISPKAD. Nanti akan kami coba lihat kembali, apakah cukup terwakili dengan standar kompetensi, atau setiap rumpun harus punya sendiri-sendiri. Nanti akan kami diskusikan kembali dengan tim,” ujar Paudah menanggapi pernyataan Ayip mengenai rumpun pengembangan kapasitas aparatur desa.


Yang akan menjadi sasaran adalah aparatur desa, demikian Paudah menambahkan, di mana aparatur desa adalah seseorang yang karena haknya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki jabatan dan kedudukan dalam kelembagaan Desa. Kelembagaan desa sendiri ada pemerintahan desa, dan LKD serta LAD. Kami berangkat dari kondisi existing ini. Kita sepakat untuk melakukan perumpunan, namun kita perlu mendapatkan masukan”, ujar Paudah.

Eko Prasetyanto, Kepala BPP memberikan masukan terkait keterkaitan antar bab dan antar pasal, perlu diperhatikan pengertian standar minimum dan konsistensi penggunaan kata ‘pemerintah desa’ dengan ‘pemerintahan desa’.

Terkait kompetensi, Bram, Tenaga Ahli Ditjen Bina Pemdes menambahkan bahwa ketika kompetensi dirumpunkan, maka kompetensi akan lebih mudah diidentifikasi, termasuk korelasi dengan tugas jabatan, sehingga dalam penyusunan modul pelatihan dapat dengan mudah dilakukan pemilahan kompetensinya.

Sementara Indah selaku Koordinator Bagian Perundang-undangan Ditjen Bina Pemdes menanggapi terkait draft Permendagri akan disesuaikan dengan redaksional sesuai legal drafting. Beliau juga menambahkan bahwa perlu pendalaman materi, apabila ada tambahan perlu dipertimbangkan lebih lanjut.

“Pengaturan ini penting untuk bisa kita tetapkan, karena paling tidak bisa memberikan guidance kepada pemerintahan provinsi, kabupaten, kota, desa, bahkan lembaga non pemerintahan dan perguruan tinggi untuk dapat mempedomani peraturan ini sebagaimana upaya kita untuk lebih efektifnya pengembangan kapasitas” tutup Paudah.