blog image
Created by : admin - 2022-03-08 13:18:18

Jakarta (4/3)- Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa (FKAPD) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri Lutfi T.M.A, dengan moderator Kasubdit Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Ihram memimpin jalannya webinar SAPA DESA dengan tema Isu-Isu Strategis Pengelolaan Keuangan Desa di Wilayah Sumatera dan Kalimantan di kantor Ditjen Bina Pemdes, Jakarta, Jumat (4/3). 

Pada webinar tersebut disampaikan bahwa tujuan pembangunan Desa berdasarkan pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 

"Pertama adalah Pemenuhan Kebutuhan Dasar, Kedua Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa, Ketiga Pengembangan Potensi Ekonomi Lokal dan Keempat Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup Berkelanjutan," tutur Lutfi. 

Lutfi juga menjelaskan mengenai terbitnya Peraturan Presiden Nomor 104 tentang Rincian Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2022 yang memuat ketentuan Kebijakan Dana Desa Tahun 2022 yaitu penggunaan Dana Desa memiliki ketentuan; Pertama paling sedikit 40% untuk BLT Desa, Kedua paling sedikit 20% untuk ketahanan pangan dan hewani, Ketiga paling sedikit 8% untuk penanganan Covid-19 dan lain-lain kebijakan prioritas penggunaan Dana Desa 2022 sesuai ketentuan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021, Desa perlu melakukan penyesuaian pada APB Desanya. 

Isu strategis yang dibahas dalam webinar tersebut adalah menyoal Percepatan Penetapan Peraturan Desa mengenai APB Desa. Seperti diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri 20 Tahun 2018 sebagai aturan pelaksanaannya mengatur bahwa Peraturan Desa mengenai APB Desa sebagai dasar pelaksanaan penggunaan anggaran di Desa. 

"Berdasarkan Data Salur Dana Desa Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN) per tanggal 4 Maret 2022 baru sebanyak 11.925 Desa di Indonesia yang telah menetapkan Peraturan Desa mengenai APB Desa dari 74.960 Desa.  Sedangkan untuk wilayah Sumatera dan Kalimantan baru sebanyak 3.274 Desa yang telah menetapkan APB Desa," pungkasnya. 

Peserta yang tergabung secara daring sebanyak 1300 orang baik melalui zoom meeting maupun streaming di youtube TV Bina Pemdes yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD), Camat, Kepala Desa di beberapa wilayah Indonesia.