blog image
Created by : admin - 2022-02-18 21:00:06

Jakarta (17/2)- Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) menggelar webinar SAPA DESA Bertema Peluang Kerjasama Desa. Kegiatan dipimpin oleh Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa (KKD) Chaerul Dwi Sapta, Kamis (17/2). 

"Kerjasama Desa merupakan kesepakatan bersama antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga yang dibuat secara tertulis untuk mengerjakan bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang menjadi potensi dan kewenangan desa serta menimbulkan hak dan kewajiban para pihak," papar Chaerul. 

Chaerul mengatakan, hal tersebut di latarbelakangi dasar hukum, di antaranya, Undang-undang (UU) NO 6 TAHUN 2014 PASAL 91 yang berisi Desa dapat mengadakan kerja sama dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga; Peraturan Pemerintah (PP) 43 TAHUN 2014 PASAL 143 yang berisi Kerja sama Desa dilakukan antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga; PP 47 TAHUN 2015 PASAL 149 yang berisi Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama Desa di bidang Pemerintahan Desa di atur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri; serta Peraturan Menteri Dalam Negeri  (PERMENDAGRI) 96 TAHUN 2017 yang berisi Tata Cara Kerja Sama Desa di bidang Pemerintahan Desa. 

Dalam kesempatan itu Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa mendorong  Kepala Desa beserta perangkat dan di dukung oleh pemerintah daerah untuk melakukan review terhadap potensi masing-masing. Direktorat KKD juga mendorong Pemerintah Daerah baik Provinsi dan Kabupaten untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan bidang kerjasama desa dengan pembiayaan di tanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) daerah masing-masing. 

"Di samping itu pemetaan potensi dan tematik kerjasama tiap daerah tentunya berbeda-beda sesuai dengan potensinya masing-masing. Secara umum bidang yang dapat di kerjasamakan diantaranya bidang pemerintahan desa, bidang Pembangunan Desa, bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan juga bidang kebutuhan tidak terduga seperti penanggulangan keadaan darurat maupun penanggulangan Pasca Bencana," ujarnya. 

Kegiatan tersebut di hadiri sebanyak 960 Peserta secara virtual via zoom meeting dan 1.594 peserta melalui streaming youtube TV Bina Pemdes yang berasal dari unsur Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Pemerintah Desa dari seluruh Indonesia.