Jakarta (9/3)- Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Penyusunan Indeks Evaluasi Perkembangan Desa Wilayah I Tahun Anggaran 2022 dipimpin oleh Direktur Evaluasi Perkembangan Desa Anggar Pramudiani Widyaningtyas di Hotel Royal Palm Cengkareng, Selasa (8/3).
Evaluasi perkembangan desa yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan, di mana untuk mendapatkan informasi hasil evaluasi perkembangan desa dilakukan salah satunya melalui kegiatan pemantauan dan penilaian tingkat perkembangan desa, dengan indikator yang digunakan meliputi 3 (tiga) bidang, yakni bidang pemerintahan, kewilayahan dan kemasyarakatan.
"Tiga bidang tersebut meliputi Evaluasi bidang pemerintahan meliputi aspek pemerintahan, kinerja, inisiatif dan kreativitas dalam pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan berbasis teknologi informasi/e-government, serta pelestarian adat dan budaya; Evaluasi bidang kewilayahan meliputi aspek identitas, batas, inovasi, tanggap dan siaga bencana serta pengaturan investasi; dan Evaluasi bidang kemasyarakatan meliputi aspek partisipasi masyarakat, lembaga kemasyarakatan, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, keamanan dan ketertiban, pendidikan, kesehatan, ekonomi, penanggulangan kemiskinan, dan peningkatan kapasitas masyarakat," papar Anggar.
Menurut Anggar, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri sedang melakukan penyusunan Permendagri yang merupakan penggabungan Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan dengan Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan.
"Penyusunan Permendagri dimaksud dilakukan berdasarkan atas evaluasi pelaksanaan kedua Permendagri tersebut, dimana akan dilakukan penyempurnaan mengakomodir kebutuhan serta menjawab permasalahan maupun temuan dalam pelaksanaan evalusi dan dengan mempertimbangkan berbagai masukan. Salah satu substansi yang menjadi penyempurnaan Permendagri dimaksud adalah evaluasi yang akan disusun dalam bentuk Indeks Tata Kelola Pemerintahan Desa," ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan Penyusunan Indeks Evaluasi Perkembangan Desa Tahun Anggaran 2022 ini bertujuan untuk mendapatkan kerangka pikir evaluasi perkembangan desa berdasarkan indeks yang selanjutnya menjadi acuan yang komprehensif dalam membina desa dan mendapatkan pemahaman yang sama mengenai indeks terkait dengan evaluasi perkembangan desa, serta mengetahui dengan jelas peran dan fungsi di masing-masing tingkatan dalam kerangka evaluasi perkembangan desa.
Peserta yang hadir terdiri dari Pejabat Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Wilayah Sumatera dan Perwakilan Dinas PMD Kabupaten/Kota.