blog image
Created by : admin - 2021-10-31 12:18:21

(Jakarta, 29/10), Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada rapat terbatas tentang strategi penanggulangan kemiskinan ekstrem pada 4 Maret 2021 dan 21 Juli 2021, untuk mempercepat pengentasan kemiskinan ekstrem di 7 provinsi terpilih dan 35 Kabupaten prioritas dengan 0% pada tahun 2024, di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Ruang Rapat Ganesh, telah dilaksanakan Rapat Lanjutan terkait Surat Edaran Bersama tentang penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai  dana desa (BLTDD) yang dipimpin oleh Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Yusharto Huntoyungo.

"Kondisi existing berdasarkan sistem informasi tentang jumlah dana desa yang ada di masing-masing Desa. Untuk itu langkah yang kami lakukan dengan Dirjen Dukcapil kemarin di antaranya sudah mulai melihat data, untuk mengeksekusi pemberian tambahan bantuan langsung sebesar tiga bulan untuk kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori miskin ekstrem," katanya.

Dalam rapat yang dihelat secara daring, Yusharto menyampaikan kepada peserta rapat hal-hal terkait Surat Edaran Bersama, yaitu Jumlah penduduk di Indonesia sebanyak 27. 542. 770 jiwa atau 10,14% sedangkan jumlah penduduk miskin ekstrem sebanyak 10. 785. 346 jiwa atau 4% dari jumlah penduduk Indonesia. Dalam menangani kemiskinan tersebut, pemerintah telah memberikan bantuan berupa program sembako. Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD).

Lalu, untuk mempercepat pengentasan penduduk miskin di Indonesia khususnya miskin ekstrem, pada tahun 2021 salah satu upaya pemerintah memberikan tambahan dana kepada penduduk miskin ekstrem, melalui tambahan besaran nilai pada BLT-DD kepada seluruh penerima BLT-DD tahun 2020.

Kemudian besaran BLT-DD tahun 2021 sebagaimana dimaksud adalah sebesar Rp.300.000/bulan per orang, selama 3 bulan mulai bulan Oktober, November dan Desember 2021 disalurkan sekali bayar sebesar Rp.900.000/orang dan dibayarkan pada bulan November 2021.

Selanjutnya, gubernur selaku wakil pemerintah pusat agar melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan bupati melaksanakan penyaluran BLT-DD sebagaimana dimaksud, bisa berjalan dengan lancar dan menyediakan anggaran untuk membantu proses penyaluran.

Tahap berikutnya, bupati memerintahkan dan mengawasi agar Kepala Desa segera menyalurkan BLT-DD sebagaimana dimaksud, dan menyediakan anggaran untuk melakukan pemantauan pelaksanaan serta melaporkan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

“Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat agar melaporkan pelaksanaan Surat Edaran Bersama Menteri ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan kepada Menteri Desa, pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Sekretaris Jenderal,” jelasnya membacakan Surat Edaran Bersama tersebut.

Harapannya, pada pertemuan virtual hari ini, tujuan pengentasan kemiskinan ekstrem segera terselesaikan dengan baik.

 

Foto: Dok. Ditjen Bina Pemdes/Puspen Kemendagri.