blog image
Created by : admin - 2022-03-08 13:24:52

Jakarta (7/3)- Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian dalam Negeri menggelar program Sapa Desa bertajuk Peran Satlinmas Desa Dalam Menjaga Ketenteraman dan Ketertiban Serta Linmas di Desa yang dipimpin oleh Dini Anggraini selaku Analis Kebijakan Ahli madya Subdit Fasilitasi Bimbingan Kemasyarakatan Desa dan narasumber, mewakili Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Desa (KKD) Tb. Chaerul Dwi Sapta yang berhalangan hadir. Kegiatan tersebut digelar secara daring via zoom meeting dan luring di Gedung Ditjen Bina Pemdes, Jakarta, Senin (7/3). 

Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), menurut penjelasan Dini melalui dalam webinar dimaksud merupakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. 

Satlinmas memiliki struktur organisasi (Pasal 13) yaitu Kepala Satlinmas, dijabat oleh Kepala Desa/Lurah; Kepala pelaksana, dijabat oleh kepala seks yang. membidangi ketenteraman, ketertiban umum dan Linmas atau sebutan lainnya; Komandan regu, ditunjuk oleh kepala pelaksana setelah mendapat persetujuan Kepala Satlinmas; Anggota, paling sedikit terdiri atas lima orang dan paling banyak sesuai dengan kemampuan dan kondisi wilayah untuk masing-masing regu. 

"Sedangkan syarat untuk menjadi Satlinmas di antaranya Warga negara Indonesia (WNI), bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehat jasmani dan rohani, minimal 18 tahun dan/atau Sudah menikah; minimal lulusan SD, diutamakan SLTP ke atas/sederajat, bersedia membuat pernyataan menjadi Anggota Satlinmas secara sukarela dan berperan aktif dalam kegiatan Linmas, dan bertempat tinggal di desa/kelurahan setempat," tutur Dini. 

Dalam kesempatan itu Dini juga memaparkan hak Satlinmas, di antaranya memperoleh kesempatan meningkatan kapasitas Linmas, mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Satlinmas, mendapatkan sarana prasarana penunjang kegiatan, mendapatkan piagam penghargaan, dan mendapatkan biaya operasional dalam pelaksanaan tugas. 

"Di antara kewajiban melaksanakan janji Satlinmas, Anggota Satlinmas wajib melaporkan kepada Kepala Satlinmas apabila ditemukan atau mencurigai adanya gangguan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta linmas. Kemudian melaksanakan tugas dengan tanggung jawab an menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, norma susila, dan perilaku sosial yang hidup dan berkembang di masyarakat," pungkas Dini. 

Turut hadir dalam acara ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Camat, Kepala Desa, Perangkat Desa serta Satlinmas di beberapa wilayah Indonesia.