blog image
Created by : admin - 2022-02-04 08:32:49

(Jakarta, 3/2)- Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Yusharto Huntoyungo membuka kegiatan Rapat Kerja (Raker) Percepatan Penetapan Batas Desa Tahun Anggaran 2022 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Hotel Aston Priority Simatupang and Converence Center, Jakarta Selatan (3/2).

Dalam sambutannya, Yusharto menyampaikan bahwa berkenaan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Skala 1:50.000. "Isinya berkenaan mengamanatkan target waktu dan lokasi mulai tahun 2021 hingga 2023," katanya.

Lebih lanjut, Yusharto menegaskan bahwa Peraturan Presiden tersebut memuat target penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia yang harus diselesaikan dari tahun 2021 sejumlah 10 provinsi, lalu 12 provinsi di tahun 2022 dan 11 provinsi di tahun 2023.

Melalui kegiatan ini, Yusharto mengimbau agar ditingkatkan komitmen untuk bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi dalam mencapai tujuan amanat Peraturan Presiden tersebut. "Dapat kami sampaikan laporan penyelesaian peta batas administrasi desa per Desember 2021 sebanyak 1.479 desa dari 43 Kabupaten di 18 provinsi yang sudah menyampaikan aturan Bupati/Walikota dan data digital peta batas administrasi desa," ujarnya.

Dalam rapat yang dihadiri para tokoh di antaranya Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa (PAPD) Kemendagri Aferi S. Fudail, Perwakilan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/BAPPENAS RI), Perwakilan Direktur Topografi Angkatan Darat, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), dan perwakilan kementerian dan lembaga lainnya itu, Yusharto menyerukan agar seluruh peserta yang hadir berperan aktif selama kegiatan tersebut dilaksanakan, mengingat pentingnya hal dimaksud. Hasilnya juga sudah sangat dinantikan oleh pemangku kepentingan di setiap daerah yang tengah menunggu hasil penetapan batasnya desanya.

"Semoga rapat kerja Percepatan Penetapan Batas Desa ini dapat menjadi awal yang baik dalam percepatan penyelesaian batas desa sebagaimana amanat Peraturan Presiden nomor 23 tahun 2021," pungkasnya.