Jakarta (29/3)- Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar webinar SAPA DESA bertema Evaluasi Penataan Kewenangan Desa secara virtual via zoom meeting, dipimpin oleh Kasubdit Fasilitasi Penataan Kewenangan Desa Ayu Firman didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Penataan Urusan Otonomi Desa Rahmania Lufitasari serta Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Penugasan Urusan Pemerintahan mewakili Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa (PAPD) Aferi S. Fudail, Rabu (28/3).
Menurut Ayu, pengaturan kewenangan desa yang bertujuan untuk membangun desa didasarkan pada asas rekognisi dan asas subsidaritas adalah untuk pencapaian kemandirian desa agar masyarakat menjadi subyek pembangunan.
"Desa adalah pihak pertama dan utama dalam mengurus dan mengelola seluruh persoalan desa dan bertanggung jawab penuh terhadap pembangunan dan pengelolaannya," tutur Ayu.
Kewenangan desa terbagi empat yaitu kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kewenangan lokal berskala desa merupakan kewenangan yang lahir untuk menghormati desa yang selama ini telah dan/atau mampu menjalankan urusan-urusan desa maupun prakarsa desa/masyarakat desa secara efektif sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat, kemampuan, kebutuhan dan kondisi lokal desa. Kewenangan lokal berskala desa dapat juga muncul karena keberhasilan pelembagaan program pemerintah ke dalam sistem desa. Kewenangan lokal berskala desa menegaskan bahwa urusan/masalah berskala lokal desa seharusnya diurus sendiri oleh desa, serta jenis kewenangan lokal berskala desa bisa sangat beragam tergantung pada kondisi masing-masing desa," pungkasnya.
Peserta yang hadir di antaranya berasal dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Camat, Kepala Desa, Perangkat Desa, dari berbagai wilayah di Indonesia.