Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri menghadiri rapat Pembahasan Percepatan Proyek Startegis Nasional (PSN) melalui revisi Permendagri Nomor Aset di gedung Setkab RI, Jakarta (22/5/2023)
Rapat dihadiri oleh Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, Dirjen Bina Pemdes Eko Prasetyanto, Deputi Bidang Perekonomian Satya Bhakti Parikesit, Deputi Pokhukam Purnomo Sucipto, perawakilan Kementerian PUPR, perwakilan Kementerian ATR dan Perwakilan Kemenko PMK.
Rapat membahas tentang penyediaan tanah khas desa untuk PSN oleh Bapak Deputi Perekonomian dimana PSN pada semester I tahun 2024 sudah harus selesai sesuai arahan Bapak Presiden. Adapun pembahasan selanjutnya adalah tentang penuntasan lahan, perizinan lahan yang harus diselsaikan sesuai izin oprasional atau pemanfaatan kawasan hutan. PSN yang terhambat dikarenakan masalah tanah menyebabkan banyak proyek yang belum jalan oleh karena itu, Permendagri tentang pengolaan aset perlu disempurnakan.
“Secara umum rapat ini membahas tentang terkait biaya operasional dalam upaya pencarian tanah pengganti PSN kepada pemerintah desa,” ungkap Deputi Bidang Perekonomian Satya Bhakti Parikesit.
Dirjen Bina Pemdes juga menyampaikan keluhan masyarakat desa yang tentunya perlu kita tindak lanjuti secepatnya dimana untuk mengurus tanah pengganti diberikan waktu dengan batas 6 bulan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Oleh karena itu, membutuhkan langkah-langkah percepatan yaitu dengan Bantuan Dana Biaya Opersional Pemerintah (BOP).
Selanjutnya Gani Nugraha perwakilan kementerian PUPR juga menyampaikan bahwa, seperti surat izin dan terkait Biaya Opersional Pemerintah (BOP) dapat disetujui, pada intinya dapat dipertanggung jawabkan atau akutatabel.
Perwakilan Kemenko PMK dan Kementerian ATR BPN juga ikut menyampaiakan tanggapan serupa, setelah harmonisasi pada rapat sebelumnya ada 4 catatan salah satunya biaya penggantian tanah, apabila terdapat Biaya Opersional Pemerintah (BOP) , maka biaya ini termasuk dalam penggantian lahan termasuk tanah khas desa. TKD bisa dibiayai dari Biaya Opersional Pemerintah (BOP) dengan standar umum karena penyelesaaian TKD bagian dari penyelesaian kepentingan umum.
Kesimpulan rapat tentang 3 kesepakatan yaitu dana Biaya Opersional Pemerintah (BOP) bersumber dari instansi perpohonan, langsung dianggarkan dari instansi pemohon dan biaya operasional dihitung berdasarkan satuan biaya umum.