Jakarta - Direktorat Fasilitasi Penataan Administrasi dan Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri bersinergi bersama Badan Informasi Geospasial (BIG), National Management Consultant (NMC) P3PD dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melaksanakan konsolidasi dan persiapan terkait modul Pelatihan Aparatur Desa (PAD) Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) dalam rangka penataan kewenangan desa dan meningkatkan pendapatan asli desa untuk kualitas belanja desa.
Penyusunan modul PAD dilakukan dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Program Penguatan Pemerintahan dan Penguatan Desa (P3PD) pada bulan Juni mendatang, “Kegiatan batas desa ini bersifat teknis sehingga diharapkan melalui modul yang disusun secara kolaboratif oleh Kementerian/Lembaga yang membidangi hal teknis PPBDes serta pihak yang membidangi perencanaan pelatihan ini dapat dipahami oleh Tim PPBDes kabupaten serta pemerintah desa dan mendukung dalam rangka tahapan penyelesaian peta batas wilayah administrasi desa” ujar Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Matheos Tan, Jumat (19/5/2023).
Matheos menambahkan modul PAD akan digunakan dalam kegiatan P3PD dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
"Adapun pelatihan ini direncanakan akan diikuti oleh 6.285 Desa melibatkan unsur Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD dan Anggota BPD sebagai peserta yang diharapkan dapat mengikuti dan memahami perannya dalam PPBDes," tambah Matheos.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, Ditjen Bina Pemdes bersama dengan NMC P3PD akan melakukan penyempurnaan terhadap draft modul PAD berdasarkan masukan yang telah disampaikan.
Kegiatan penyusunan modul PAD dilaksanakan secara hybrid bertempat di Ruang Rapat Nawasena, Kantor Ditjen Bina Pemdes dan daring melalui piranti zoom meeting.