blog image
Created by : admin - 2022-02-04 08:26:07

(Jakarta, 3/2)--Karang Taruna adalah organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.

Karang Taruna dalam catatan sejarahnya sebagaimana dilansir laman https://id.quora.com/Bagaimana-awal-mula-berdirinya-karang-taruna, lahir pada tanggal 26 September 1980 sebagai sebuah gerakan. Kelahiran gerakan ini merupakan perwujudan semangat kepedulian generasi muda untuk turut mencegah dan menanggulangi masalah kesejahteraan sosial masyarakat, terutama yang dihadapi anak dan remaja di lingkungannya.

Kepedulian tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan–kegiatan pengisian waktu luang yang positif seperti rekreasi, olah raga, kesenian, kepanduan, pengajian dan lain – lain. Dalam perjalanannya, Karang Taruna mengalami perkembangan yang cukup pesat, baik jumlah maupun program kegiatannya. Hingga saat ini Karang Taruna tumbuh di setiap kelurahan dan desa di wilayah Indonesia.

Sejalan dengan perkembangan Karang Taruna yang mampu memberikan peran dan kontribusi dalam pembangunan di wilayah, Karang Taruna memiliki landasan hukum yang memperkuat keberadaannya di masyarakat, yaitu Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 13/HUK/KEP/1981 tentang Susunan Oganisasi dan Tata Kerja Karang Taruna; Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1983 yang menetapkan Karang Taruna sebagai salah satu wadah pengembangan generasi muda, disamping OSIS, KNPI, Pramuka, dan lain – lain; Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.

Situasi krisis yang dihadapi bangsa Indonesia mulai tahun 1997, turut memberikan dampak bagi menurunnya dan bahkan terhentinya aktivitas sebagian besar Karang Taruna. Meskipun demikian, masih cukup banyak Karang Taruna yang tetap eksis menyelenggarakan berbagai kegiatan sesuai kondisi dan kemampuannya masing – masing.

Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Taruna, diharapkan tidak terjadi lagi persepsi atau pemahaman yang berbeda–beda tentang Karang Taruna, artinya bahwa pemahaman tentang Karang Taruna mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial tersebut. Peraturan tersebut sendiri lahir sebagai rekomendasi dari hasil – hasil Temu Karya Nasional V Karang Taruna di Provinsi Banten Tahun 2005, yang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi Warga Karang Taruna di tingkat nasional, sehingga Pemensos RI No. 83/HUK/2005 tetap menjunjung tinggi perinsip dari, oleh, dan untuk masyarakat Warga Karang Taruna.

Sesuai dengan kedudukannya, maka Karang Taruna secara organisasi bersifat lokal dan berdiri sendiri, sehingga hubungan antara sesama Karang Taruna bersifat horizontal, sederajat dan tidak saling membawahi. Setiap Karang Taruna mempunyai tugas pokok secara bersama – sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya.

Demi mendudukan Kembali Karang Taruna sesuai semangat pendiriannya, maka Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghelat Rapat Klarifikasi, koordinasi dan penyamaan kebijakan tentang Karang Taruna di Desa dan pengaturannya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Kegiatan berlangsung kantor Ditjen Bina Pemdes, Jakarta pada hari Kamis, 3 februari 2022. Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Fasilitasi Kelembagaan Pendukung Perangkat Desa M. Arif Iriansyah mewakili Direktur Jenderal Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo memimpin rapat tersebut bersama perwakilan dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Dalam rapat tersebut Arif mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) agar saling bersinergi dalam pembinaan Karang Taruna. "Berdasar hukum di antaranya Permendagri Nomor 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta Permensos Nomor 25/2019 tentang Karang Taruna, Ditjen Bina Pemerintahan Desa membangun koordinasi dan supervisi dengan Kementerian Sosial," ujar Arif.

Hal ini, menurut Arif diharapkan dapat menjembatani penataan dan pemberdayaan Karang Taruna di tingkat Desa, Kabupaten/Kota dan Nasional, serta mendorong pemberdayaan Karang Taruna sesuai kewenangan desa, salah satunya kewenangan lokal berskala desa.

Pihak Kemensos yang diwakili oleh Ani Susanti turut mengamini keterangan Arif. "Di masa lalu, jika ada kegiatan apa pun di tingkat Desa atau Keluarahan pasti melibatkan Karang Taruna, jadi Karang Taruna harus dipastikan kedudukannya, harus sinkron dan harus bersinergi," tukasnya.

Harapannya, Karang Taruna bisa kembali aktif dan turut mendukung kelancaran kegiatan pemerintahan desa di setiap daerahnya berada. Hadir dalam rapat tersebut para staf Forum Komunikasi Penelitian dan Pengembangan Daerah (FKPPD) Ditjen Bina Pemdes.