blog image
Created by : admin - 2022-02-04 16:33:43

(Surakarta, 4/2)-- Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Asosiasi Dinas Kesehatan (Adinkes) menyelenggarakan lokakarya penguatan implementasi regulasi Kawasan Bebas Asap Rokok (KBAR) untuk Desa/Kelurahan. Kolaborasi Kemendagri dengan Adinkes seluruh Indonesia dalam pelakasanaan lokakarya sebagai salah satu kegiatan pengembangan kapasitas aparatur desa dan kelurahan yang merupakan tindaklanjut dari nota kesepahaman antara Kemendagri bersama dengan Adinkes seluruh Indonesia Nomor 1197099/SJ dan Nomor 273/ADINKES-MoU/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 Tentang Sinergitas Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kemendagri dengan Adinkes seluruh Indonesia dalam Pembangunan Kesehatan;

Kegiatan peningkatan kapasitas melalui lokakarya ini dilaksanakan di kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah selama dua hari dari tanggal 2-3 Februari 2022. Metode pelaksanaan kegiatannya adalah satu hari full materi tatap muka di kelas dan satu hari kunjungan lokasi praktik baik implementasi regulasi tentang penerapan Kawasan Bebas Asap Rokok (KBAR).

Lokakarya Implementasi Regulasi Penerapan Kawasan Bebas Asap Rokok dibuka oleh Paudah, Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa (Dir. FPKAD) yang mewakili Dirjen Bina Pemerintahan Desa dilanjutkan materi dari para narasumber antara Direktur Promosi Kesehatan Kemenkes, Dinas kota Gorontalo, Kastpol PP Kota Bogor, Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta. Peserta yang hadir langsung di dalam kelas sebanyak 40 (empat puluh) orang dan sebanyak 300 orang peserta yang hadir melalui daring.

Dalam sambutan pembukaan, Paudah menekankan pentingnya secara efektif implementasi KBAR dilaksanakan baik oleh Pemda Kabupaten/Kota dan juga Pemerintahan Desa. Implementasi KBAR merupakan upaya pemerintah melindungi masyarakat/warga negara dari keterpaparan asap rokok yang merupakan penyebab tingginya angka kesakitan atau rendahnya dearajat Kesehatan masyarakat. Penelitian menunjukan paparan asap rokok mengakibatkan tingginya angka kesakitan terutama pada penyakit katastropik antara lain jantung koroner, paru paru ginjal dan juga hipertensi baik diderita oleh perokok aktif maupun perokok pasif. Dengan KBAR diharapkan keterpaparan asap dari perokok aktif dapat dikendalikan.

 

KBAR juga dapat mencegah perokok pemula terutama anak-anak yang melakukan coba coba merokok akibat dari melihat kebiasaan orang tua. KBAR merupakan jalan tengah bagi upaya mengatasi keterpaparan asap rokok dengan cara mengisolasi perokok agar tidak merokok di sembarang tempat. Hal senada disampaikan oleh Ketua Adinkes seluruh Indonesia dr. M. Subuh, bahwa perokok pada umumnya adalah penderita penyakit kronis yang menyumbang angka kesakitan di Indonesia.

“Memang pada satu sisi pemerintah mendapatkan bagi hasil cukai dari tembakau sebagai pendapatan cukai rokok. Namun demikian jika dibandingkan dengan beban biaya yang harus dikelurkan untuk asuransi kesehatan terutama klaim BPJS akibat penyakit katastrofik tentu biaya itu tidaklah seimbang. Banyak akibat buruk dari merokok, misalnya hasil Riskesdas menunjukan tingginya pembelian rokok pada keluarga miskin melebihi biaya untuk konsumsi keluarga padahal jika pembelian rokok dapat digunakan untuk perbaikan gizi paling tidak akan memperbaiki stus gizi terutama bagi anak dan balita agar tidak stunting,” terangnya.

Oleh karena itu, tambah dr. Subuh, Adinkes sebagai sebuah asosiasi membantu pemerintah untuk melakukan advokasi agar kebijakan pemerintah untuk menekan angka perokok pemula dapat dilakukan dengan program KBAR.

Pada kesempatan ini juga Paudah juga menyampaikan peran pemerintah daerah dan Desa dalam KBAR pertama menetapkan Regulasi baik Perda/Perkada, Perdes/Perkades. Selanjutnya dengan telah terbentuknya regulasi maka pemda dan pemdes dapat secara konsisten mengawal implementasi dari pengaturan yang telah ditetapkan. Berdasarkan data, Kemendagri mencatat saat ini telah terbit sebanyak 275 Kab/Kota yang telah memiliki Perda, terdapat 234 Pemda Kab/kota yang telah memiliki Perkada, dan yang menarik diantara daerah yang telah Menyusun Perda atau Perkada, terdapat 104 Kab/Kota yang memiliki baik Perda maupun Perkada. Walaupun masih terdapat 112 kab/kota yang belum memiliki baik perda maupun perkada. Terhadap pemda yang belum menetapkan Perda maupun Perkada Kemendagri mendorong untuk segera diterbitkan hal ini selain diamanahkan didalam peraturan Perundang-undangan yaitu PP 109 tahun 2012 juga merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari keterpaparan asap rokok yang berdampak pada tingginya angka kesakitan masyarakat akibat rokok.

Selain menyampaian arahan dan pesan terkait peran Pemda dan Pemdes, pada rangkaian lokakarya ini Direktur FPKAD juga mengunjungi praktek baik penerapan KBAR di desa Kelurahan Mojosongo. Selain ingin memantau pelaksanaan dari implementasi KBAR tujuan kunjungan lapangan untuk belajar dan memastikan pembelajaran melalui lokakarya diharapkan dapat dipraktikan di desa-desa di Indonesia melalui replikasi oleh peserta workshop yang belajar langsung praktek di lapangan. Secara khusus kunjungan lapangan Direktur FPKAD sebagai pengampu Tugas dan fungsi pelatihan bagi aparatur desa ingin mamastikan model dan metode pembelajaran dengan blanded learning yang akan di terapkan didalam system pembelajaran pada Learning Manajemen Sistem (LMS) yang sedang dibangun oleh Ditjen Bina Pemdes saat ini dapat dilaksanakan mulai tahun 2023 nanti. 

Dari diskusi pada kunjungan lapangan terlihat antuasiasme para kepala desa (Kades) yang ingin menerapkan program KBAR antara lain Desa Rembes di Kabupaten semarang. Nur Arifah selaku Kades mengatakan akan menerapkan KBAR di lingkup wilayah desanya untuk melindungi masyarakat tertutama anak-anak dari keterpaparan asap rokok sebagai perokok pasif. Beberapa informasi dari pelaksanaan praktik baik di Kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Kota Surakarta, antara lain masyarakat di kelurahan tersebut telah melaksanakan dengan baik Kampung Bebas Asap Rokok (KBAR) dengan mengimplementasikan ada 7 strategi.

Pertama, Kelembagaan yaitu penguatan pengurus program melalui SK Lurah untuk mematikan dukungan dari tingkat kelurahan. Pada SK ini disusun personil sesuai dengan tugas masing-masing termasuk tugas kader promosi Kesehatan, kades Kesehatan lingkungan dan Kesehatan keluarga. Kedua, Penguatan Penegakan Aturan. Yaitu menguatkan deklarasi yang berisikan aturan-aturan yang ada di kampung di antaranya larangan merokok di rumah, larangan merokok saat pertemuan, larangan adanya asbak, pemasangan stiker rumah Bebas Asap Rokok,” terangnya.

Lalu, Nur Arifah menyebutkan, Ketiga adalah Pendataan, yaitu anak dan perokok yang ada di dalam rumah. Hasil pendataan di uapdate berkala untuk melihat perubahan prilaku. Keempat, Saung Rokok, saung ini menjadi strategi untuk menciptakan rumah sehat tanpa asap rokok. Syarat dari saung itu sendiri adalah jauh dari pemukiman dan juga terbuka tanpa dinding. Kelima, Pengembangan Media Informasi, yaitu mengembangkan media informasi yang dikembangkan sebagai edukasi dalam necegah dan mengurangi jumlah perokok pemula di kampung bebas asap rokok. Di antaranya melalui stiker, spanduk, Keenam, Keterlibatan Masyarakat, meningkatkan partisipasi masyarakat untuk keberlangsungan KBAR mulai dari kelompok ibu-ibu, kelompok bapak-bapak, pemuda/Karang Taruna dan kelompok anak untuk bersama-sama kelompok ini menjalankan fungsi kontrol. Ketujuh, Pembersihan iklan promosi sponsor rokok, yaitu bertujuan menekan keinginan perokok pemula. Pembersihan dilakukan di tingkat kampung dengan menyasar warung untuk berkomitmen tidak warung tanpa iklan rokok, meminta komitmen pemilik warung untuk tidak menjual rokok pada anak.

Kota Surakarta sendiri telah memiliki Perda No. 19 Tahun 2019 tentang KBAR dan Perkada yang diatur pada tahun 2010, desa Mojosongo melaksanakan Perda yang ada dengan lebih teknis menerapkan secara efektif tujuh strategi penerapan kampung KBAR.

Dari data yang ada, kelurahan Mojosongo memiliki penduduk 53.320 Jiwa, 33 RW, 191 RT, Posyandu 47, dan Pos Lansia 36, serta jumlah balita 3.776 dalam hal penerapan kawasan bebas asap rokok di setiap RT diwakili oleh dua orang kader sebagai promosi kesehatan.