Jakarta (22/12)-- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa (Kemendes), Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) serta Kementerian Keuangan melakukan diskusi panel evaluasi pembinaan dan pengawasan desa tahun 2021 yang digelar hari ini secara daring, Rabu, 22 Desember 2021 yang membahas tentang komitmen dalam mengawal akuntabilitas keuangan dan transparansi dana desa, mengingat besarnya dana desa yang sudah dialirkan pemerintah, yaitu sejumlah Rp. 400,1 triliun sejak tahun 2015 hingga saat ini.
Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa BPKP Wasis Prabowo mengatakan, dalam mengawal akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana desa tidak bisa dilakukan BPKP sendiri, melainkan perlu sinergi dan kolaborasi dengan Kementerian dan lembaga terkait.
“Di era pandemi Covid-19, Dana Desa tahun 2020 sampai dengan 2021 diarahkan untuk mendorong pemulihan ekonomi, sosial, dan kesehatan. Dana Desa yang telah digelontorkan pemerintah jumlahnya tidak sedikit, dan jika tidak dikelola dengan baik maka akan memiliki risiko yang besar antara lain tidak tercapainya tujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa,” tuturnya.
Lanjutnya, "Akuntabilitas dan transparansi penggunaan Dana Desa perlu dilakukan dan dibarengi dengan mitigasi risiko pengelolaan Dana Desa dengan menggunakan tools Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Selain itu, BPKP bersama Kemendagri telah membuat aplikasi Sistem Pengawasan Keuangan Desa yang bisa melihat penggunaan dana desa secara real time".
Wasis berharap penggunaan Dana Desa diharapkan dapat memberikan dampak jangka panjang terhadap perkembangan perekonomian desa, dengan indikator penurunan angka kemiskinan dan tingkat pengangguran, serta meningkatnya pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, Inspektur III Kemendagri Elvin Elyas mengatakan, dalam percepatan pembangunan di desa, pengawasan pengelolaan keuangan desa sangat diperlukan.
“Membangun tata kelola keuangan desa yang berintegritas sangat diperlukan. Kita kawal keuangannya karena banyak program di desa. Kita juga kerja sama dengan KPK terkait desa yang antikorupsi," tambahnya.
“Kita harapkan desa ke depan tidak hanya mencegah korupsi, tetapi menjadi role model bagi desa lainnya. Jadi desa dalam pengawasan itu menjadi desa yang memiliki kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan berbeda Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Yusharto Huntoyungo menyampaikan bahwa Kendala yang dihadapi saat ini adalah minimnya penerimaan pelaporan konsolidasi realisasi keuangan desa. Khususnya yang masih offline, menunggu penyampaian laporan realisasi keuangan Siskeudes dari desa-desa; kompilasi data tingkat Kabupaten belum semuanya dilaksanakan serta pengiriman laporan konsolidasi tidak dilakukan secara utuh sejumlah desa di Kabupaten/Kota.