blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:01:56

Nata Irawan, SH, M.Si saat membuka Bimtek Pemantapan Tupoksi BPD
 
Lampung â–  Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang baik merupakan dambaan pemerintah maupun masyarakat. Dalam hal ini Pemerintah berkepentingan karena memiliki tanggung jawab konstitusional dalam mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat. Hanya dengan pemerintahan desa yang baiklah, pemerintah bisa mengemban amanah tersebut dengan baik. Demikian butir-butir pidato Nata Irawan, SH, MSi yang disampaikan pada saat menyampaikan sambutan pembukaan Bimtek Pemantapan Tupoksi BPD di Lampung, 22 – 24 Maret 2016.

Lebih lanjut Nata Irawan, SH, M.Si menjelaskan bahwa tugas pemerintah, khususnya dalam hal ini adalah Ditjen Bina Pemdes, adalah memperkokoh jajaran kelembagaan pemerintahan desa agar semakin professional dalam memberikan pelayanan publik di seluruh desa di Indonesia. Selama masyarakat belum sejahtera, maka hal tersebut menjadi indikasi bahwa pemerintah desa sebagai ujung tombak negara belum mampu dalam mensejahterakan rakyatnya.

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada prinsipnya negara mengakui hak asal usul dan sosial budaya masyarakat beserta hak tradisionalnya. Sehingga desa diharapkan bisa berkembang secara mandiri tanpa meninggalkan jatidirinya. Dengan adanya otonomi, desa diberikan kewenangan mengurus dan mengatur hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Pemerintahan Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan jajarannya, serta BPD dan jaringannya, menjadi elemen pembangunan pada garda terdepan yang harus mengelola segala potensi SDM dan SDA di desanya. Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat bertanggung jawab dalam memberikan bimbingan dan pembinaannya.

Pada Undang-Undang Desa, Badan Permusyawaratan Desa mempunyai peran yang strategis baik pada perencanaan pembangunan, pengawasan kinerja Kepala Desa maupun pada unsur legislasi. Untuk itu maka kapasitas pengurus BPD pun harus mampu mengimbangi kapasitas Kepala Desa dan jajaraannya dalam mengemban tugas negara.

Dilaporkan oleh penyelenggara, bahwa tujuan kegiatan Bimtek  ini adalah dapat diterapkannya Peraturan Perundang-undangan dengan baik dan benar oleh Pengurus BPD. Sehingga dengan adanya keserasian kinerja Kepala Desa dan BPD sebagaimana diharapkan, maka desa mampu mempercepat dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian desa.

Bimbingan Teknis Pemantapan Tupoksi BPD dilaksanakan bagi pimpinan dan anggota BPD serta kepada pejabat yang membidangi BPD di 3 (tiga) provinsi yaitu Provinsi Lampung, Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Timur dengan jumlah 67 peserta per provinsi. Bimbingan Teknis Pemantapan Tupoksi BPD dilaksanakan dengan dana bersumber dari dana APBN TA 2016. (Red : Agt-Jam)