(Jakarta, 4/2)-Pekan terakhir awal tahun 2022 tepatnya 26 Januari, telah berlangsung audiensi secara luring di Gedung C Kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Jakarta. Audiensi berlangsung guna membahas mengenai Surat Edaran Kepada Gubernur/Bupati dan Wali Kota Nomor 354/9041/SJ Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Desa kepada Gubernur di seluruh Indonesia dan Nomor 354/9042/SJ Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Desa kepada Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia perlu dilakukan pembaruan. Sehingga diperlukan Surat Edaran baru untuk dapat menjadi dasar serta mendorong Pemerintah Daerah agar melaksanakan upaya pencegahan penyalahgunaan Narkoba baik berupa regulasi kebijakan, penganggaran, maupun pembinaan.
Deputi Pencegahan BNN Sufyan Syarif menyampaikan beberapa hal terkait kegiatan program Desa/Kelurahan Bersih Narkoba yang melibatkan sejumlah unsur terkait dengan lembaga Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, seperti TP PKK melalui Posyandu di Desa/Kelurahan.
Direktur KKD Ditjen Bina Pemdes Tb. Chaerul Dwi Sapta pun mendukung pelaksanaan program BNN dan program ketahanan keluarga anti narkotika dalam bentuk dukungan regulasi dan pembinaan dalam pelaksanaan program Desa/Kelurahan Bersih Narkoba melalui penguatan ketahanan keluarga anti narkoba yang bersinergi dengan TP PKK, melalui Posyandu di Desa/Kelurahan, sehingga tujuan perlindungan masyarakat dari bahaya Narkoba dapat tercapai.
Dirjen Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo juga menyambut baik hal tersebut dan rencana kegiatan launching yang akan dilaksanakan oleh BNN disarankan untuk dapat dikolaborasikan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh TP PKK pada bulan Februari 2022.