blog image
Created by : admin - 2022-02-08 13:15:26

Jakarta - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Kementerian dalam Negeri Yusharto Huntoyungo, hari ini (8/2/2022) mengundang seluruh jajaran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan pemerintahan Desa (PMPD), Camat, Lurah, dan Kepala Desa serta Satuan Polisi Pamong Praja juga para petugas penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia dalam sebuah rapat virtual Monitoring Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan peran Posko Desa.

Hal ini dilakukan guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo sehari sebelumnya kepada seluruh Kepala daerah (Kada) terkait peningkatan kasus Covid-19 varian Omicron. Selain itu juga telah diterbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 09 Tahun 2022 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Yang sebelumnya juga telah diterbitkan (Inmendagri) No 07 Tahun 2022 Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Dalam kegiatan tersebut, Yusharto menjelaskan data angka masyarakat yang terpapar virus Covid-19. "Kalau dilihat dari angka, Indonesia menduduki peringkat ke-18. Dilihat secara statistik sejak 31 Januari, jumlahnya meningkat menjadi 300%," ujarnya.

Puncaknya, menurut Yusharto akan terjadi pada minggu ketiga atau keempat bulan Februari. Hal tersebut harus diwaspadai justru dari tingkat paling bawah, yaitu tingkat desa.

Yusharto menginformasikan bahwa telah diterbitkan Surat Nomor 140/0676/BPD kepada Seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota Pada 07 Februari 2022, mengenai Pemerintah Daerah untuk Percepatan Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di Desa.

Pada rapat tersebut, Yusharto menyampaikan pula sejumlah langkah-langkah strategis penanganan Cocid-19 varian Omicron, yaitu gubernur untuk memastikan pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19 di desa dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di desa atau sebutan lainnya serta percepatan dukungan program vaksinasi bagi masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan.

Selain itu adalah bupati/walikota untuk memastikan terlaksana di desa hal-hal seperti optimalisasi peran posko desa secara efektif dan efisien dalam rangka pelaksanaan percepatan penanganan dan pengendalian Covid-19 di desa dengan menguatkan fungsi tim pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung. Menetapkan kembali keputusan kepala desa (Kades) mengenai Pembentukan Satuan Tugas Posko (Satgas).

“Dalam rangka penanganan Covid-19 di tingkat desa, harus endukung pelaksanaan percepatan program vaksinasi bagi masyarakat di desa sesuai ketentuan. Bagi desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenal APB-Desa untuk segera menetapkan APB-Desa dengan memperhatikan kebijakan penggunaan dana desa sesuai ketentuan dengan memperhatikan pengalokasian anggaran paling sedikit 8% untuk upaya penanganan Covid-19 di desa,” jelasnya.

Paudah, Direktur Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa (FPKAD) yang memandu rapat virtual dimaksud menambahkan informasi bahwa belanja kegiatan penanganan Covid-19 di desa dapat dianggarkan pada Bidang 2 Sub Bidang Kesehatan (2.2.04). Bidang 3 Sub Bidang ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (3.1.01 3.1.04; dan 3.1.05), dan Bidang 5 Sub Bidang Penanggulangan Bencana (5.1.00).

Lalu, Yusharto menjelaskan contoh penanganan Covid-19 dalam mengoptimalkan peran posko desa antara lain melakukan sosialisasi dan edukasi tentang adaptasi kebiasaan baru di desa untuk berdisipin menjalankan protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak mencuci tangan membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk dan menghindan kerumunan. Mendata penduduk rentan sakit seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap sampai dengan penyakit kronis lainnya.

Selain itu adalah melakukan penyemprotan disinfektan jika diperlukan, menyediakan tempat cuci tangan dan atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer) di tempat umum. Menyiapkan dan atau merawat ruang isolasi Desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan. Menyediakan alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan serta pencegahan penyebaran wabah dan penularan Corona Virus Disease.

Rapat virtual ini diikuti sebanyak 999 peserta ini terdiri dari pejabat pemerintahan dari berbagai daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD), Satuan Polisi Pamong Praja, hingga kevel Camat, Lurah dan Kades.

“Soliditas seluruh elemen pemerintahan hingga level desa mengikuti arahan yang sudah ditetapkan akan menekan penularan Covid-19 utamanya Omicron yang menyebar empat kali lebih cepat dari varian Delta. Sehingga mohon kerja sama dan kekompakan semua pihak menguatkan peran PPKM Mikro dan Posko Desa di setiap wilayah,” pungkasnya.