(Jakarta, 18/10)—Hari ini dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Nunukan. Kegiatan itu diikuti oleh 62 desa di 16 kecamatan dan 205 calon kepala desa (192 calon kepala desa laki-laki dan 13 calon kepala desa perempuan) untuk Kabupaten Kutai Timur, sementara di Kabupaten Nunukan diikuti oleh 210 desa di 15 kecamatan dan 525 calon kepala desa (510 laki-laki dan 15 perempuan). Jumlah pemilih di Kabupaten Kutai Timur sebanyak 105.761 orang yang tersebar di 260 TPS dan Kabupaten Nunukan sebanyak 41.155 orang yang tersebar di 251 TPS.
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Kutai Timur sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS. Selain itu, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 telah dinyatakan oleh Surat Bupati Kutai Timur Nomor 140/517-DPMPD.5/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021 hal Laporan Kesiapan Pilkades Serentak di Kabupaten Kutai Timur Tahun 2021.
Sementara, pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Nunukan juga sudah menyesuaikan regulasi melalui Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2019 yang di dalamnya telah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan dan pembatasan DPT maksimal 500 orang per TPS. Selain itu, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 telah dinyatakan oleh Surat Bupati Nunukan Nomor 415/270/DPMD/X/2021 tanggal 8 Oktober 2021 hal Laporan Kesiapan Pilkades Serentak di Kabupaten Nunukan Tahun 2021.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pemantauan secara virtual untuk memastikan pelaksanaan Pilkades serentak di dua kabupaten tersebut menerapkan protokol kesehatan. Dilaporkan oleh tim pemantau daerah bahwa pelaksanaan Pilkades sudah menerapkan protokol kesehatan dengan menyediakan bilik khusus, penyemprotan disinfektan secara berkala, pembagian jam kedatangan bagi pemilih, hingga pemberian sarung tangan sekali pakai kepada para pemilih.
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Dirjen Bina Pemdes) Yusharto Huntoyungo menyampaikan bahwa Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Nunukan merupakan kabupaten kesembilan dan kesepuluh yang melaksanakan Pilkades pasca penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan penggantian antar waktu (PAW) selama dua bulan akibat adanya varian delta.
Yusharto pun mengapresiasi Bupati Kutai Timur dan Bupati Nunukan atas komitmen daerah dalam menerapkan protokol kesehatan selama pelaksanaan Pilkades serentak. “Momen Pilkades ini masih panjang hingga akhir tahun 2021, harapannya, kewaspadaan dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19 di kedua daerah,” pesannya.