blog image
Created by : admin - 2022-08-19 11:56:53

Jakarta - Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) menyelenggarakan kegiatan Rapat Klarifikasi Dokumen Usulan Penataan Desa Tahap ke-II di Tahun 2022 bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, setelah sebelumnya diselenggarakan pada bulan Maret Tahun 2022 bertempat di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari usulan penataan Desa oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang telah melalui proses evaluasi di tingkat Provinsi mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Adapun kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan penjelasan terkait urgensi, tahapan dan kelengkapan persyaratan dari Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Penataan Desa Tingkat Provinsi. Selanjutnya, tim penataan Desa tingkat provinsi memaparkan usulan penataan tiap Desa di wilayahnya masing-masing di hadapan Tim Penataan Desa Tingkat Pusat yang terdiri dari unsur Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Biro Hukum Setjen Kemendagri, Badan Informasi Geospasial dan Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk kemudian disepakati rekomendasi Tim Penataan Desa Tingkat Pusat apakah merekomendasikan penerbitan Kode Desa atau mengembalikan usulan penataan Desa kepada Gubernur yang dituangkan dalam Berita Acara.

Tentunya dalam hal pengambilan keputusan tersebut diambil seobjektif mungkin berdasarkan kelengkapan persyaratan yang disampaikan oleh pemerintah daerah pengusul dan terkait rekomendasi sebagai tindak lanjut mengacu pada ketentuan Pasal 74 ayat 1 dan 2 Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan Desa dimana dalam hal dokumen dinyatakan lengkap maka Menteri memberikan Kode Desa sedangkan dalam hal dokumen dinyatakan tidak lengkap Menteri menyampaikan Kembali kepada Gubernur. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa pada sambutannya, di Kantor Ditjen Bina Pemdes, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

"Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap Tim penataan Desa Tingkat Provinsi agar memberikan gambaran yang utuh dan jelas terhadap usulan setiap Desa yang ada di wilayahnya untuk meyakinkan Tim Penataan Desa tingkat Pusat dalam pengambilan rekomendasi" ungkap Yusharto.

Kegiatan Klarifikasi ini merupakan bentuk fasilitasi Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri kepada 182 usulan penataan Desa yang terdiri dari 3 usulan pemekaran Desa di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, 25 usulan pemekaran Desa di Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat, 12 usulan pemekaran Desa di Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, 3 usulan pemekaran Desa di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, 2 usulan pemekaran Desa di Kabupaten Musi Banyuasin, 3 usulan pemekaran Desa di Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, 1 usulan pemekaran Desa di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, 5 usulan pemekaran Desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, 1 usulan pemekaran Desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu Provinsi Sumatera Selatan, 3 usulan perubahan status kelurahan menjadi Desa di Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan, 1 usulan perubahan status kelurahan menjadi Desa di Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, 4 usulan pemekaran Desa di Kabupaten di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, 1 usulan pemekaran Desa di Kabupaten di Kabupaten Pacitan Provinsi Jawa Timur, 15 usulan pemekaran Desa di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, 1 usulan pemekaran Desa di Kabupaten Sumbawa Barat Provinsi Nusa Tenggara Barat, 34 usulan pemekaran Desa di Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur, 11 usulan pemekaran Desa di Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, 1 usulan pemekaran Desa di Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan dan 56 usulan pemekaran Desa di Kabupaten Ngada Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Yusharto mengatakan kepada seluruh peserta kegiatan kalrifikasi agar menerima setiap hasil yang diputuskan Bersama oleh Tim Penataan Desa tingkat pusat, hal ini dikarenakan keputusan tim bersifat final dan mutlak.

"Saya berharap Bapak/Ibu yang hadir dalam forum ini untuk dapat memanfaatkan kegiatan klarifikasi ini dengan sebaik-baiknya dan memaparkan secara komprehensif semua hal baik yang bersifat teknis maupun administratif terkait dengan usulan penataan Desa di wilayah bapak/ibu sekalian," tambah Yusharto.

Selain itu, Yusharto juga menyampaikan harapannya "Semoga kegiatan klarifikasi ini berjalan lancar dan semoga atas bentuk pengabdian dan usaha yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dapat membuahkan hasil sesuai dengan harapan demi seluas-luasnya kesejahteraan bagi masyarakat.

 

Sumber : indonews.id