blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:01:56

SAMARINDA– Terbitnya UU No 6/2014 tentang desa menempatkan desa sebagai ujung tombak terdepan dalam birokrasi pemerintahan desa (pemda).

Itu artinya desa menjadi bagian penting dalam NKRI.

 

“Keberadaan desa memang ada sejak sebelum NKRI diproklamasikan 17 Agustus 1945. Bedanya seiring terbit UU Desa menjadikan wilayah terdepan

suatu daerah tersebut memegang peranan penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat

dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Moh Jauhar Efendi saat menjadi pembicara Rakor Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

(P3MD), di Samarinda, Rabu (22/11).

 

Dibuktikan berbagai program pembangunan bersifat sektoral dari berbagai instansi teknis, termasuk instansi vertical pada akhirnya secara kewilayahan

akan dilaksanakan di desa. Mengingat, desa merupakan unit administrasi pemerintahan terdepan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Meskipun demikian, optimalisasi pelaksanaan peran, tugas, dan fungsi desa yang strategis tersebut pada akhirnya turut ditentukan secara signifikan oleh

kapasitas sumber daya aparatur yang ada di desa. Utamanya kepala desa dan  sekretaris desa yang merupakan unsur pimpinan organisasi pemerintahan desa.

 

“Upaya menjadikan desa sebagai garda terdepan pemerintahan daerah merupakan bagian penting dari proses desentralisasi atau otonomi daerah.

Filosofi mendasar otonomi daerah adalah adanya pelimpahan kewenangan dari pusat ke daerah,” sebutnya.

 

Ketika kewenangan tersebut sudah diterima atau diserahkan ke daerah, maka selanjutnya kewenangan tersebut kemudian juga harus didelegasikan atau

diberikan kepada masyarakat untuk mendapatkan komitmen dan partisipasi masyarakat.

 

Dengan pemberian delegasi atau pelimpahan kewenangan, maka partisipasi masyarakat diharapkan juga mengalami peningkatan. Selanjutnya ketika

masyarakat sudah berpartisipasi secara optimal maka laju pembangunan akan dapat didorong menjadi lebih baik.

 

“Secara umum pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk menciptakan atau meningkatkan kapasitas masyarakat, baik secara individu

maupun berkelompok daLam memecahkan berbagai persoalan terkait upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraannya,” jelasnya. 

(DPMDP Kaltim/arf)

 

sumber: dpmpd.kaltimprov.go.id