Tim Pemantau Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan, Kemendagri diterjunkan dalam rangka mengidentifikasi permasalahan pemerintahan Desa yang akan menjadi rujukan penyempurnaan kebijakan dalam upaya peningkatan tata kelola pemerintahan Desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan.
Dalam Kesempatan ini, Kemendagri melakukan kunjungan di Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung. Sejak Pandemi Covid-19 tahun 2020 Desa Ciburial terus melakukan upaya validasi data KPM penerima bansos yang dikucurkan untuk penanganan dampak Pandemi Covid-19. “Kami menerapkan pengecekan data melalui aplikasi ‘masagi bansos’ masyarakat sauyunan dan giat bansos. Hal ini dilakukan untuk mempermudah aparat Desa mengecek KPM karena ada banyak bansos yang diberikan ke warga sehingga data penerimanya harus dicek dan divalidasi. Jadi ini hanya untuk memudahkan Pemerintah Desa supaya pelaksanaan bansos tepat sasaran” demikian penjelasan Asep Rahmat Kepala desa Cibuarial kepada Ketua Tim Pemantau Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Ir. Tri Rustiana Harahap, MPA (Analis Kebijakan Ahli Madya) didampingi Fitriani (Analis Kebijakan Ahli Muda) dan Bambang Sasongko (Perencana Ahli Muda) yang melakukan kunjungan lapangan pada tanggal 26-27 Januari 2022.
“Kami mengapresiasi Langkah Kades Ciburial untuk mengoptimalkan pelaksanaan bansos supaya tepat sasaran. Hal ini bagus dan seharusnya dilakukan stakeholders desa dibawah komoando Pak Kades sehingga persoalan data dapat diselesaikan di tingkat desa karena memang yang mengetahui kondisi warga desa adalah masyarakat Desa sendiri” kata Tri Rustiana Harahap.
Desa Ciburial Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung terletak di Kawasan perbatasan Kabupaten Bandung dengan Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat yang banyak dikunjungi masyarakat sekitar maupun luar kota untuk menikmati keindahan alam. Desa dengan karakteristik pegunungan sebagai penghasil sayuran ini juga telah berkembang menjadi tempat pelayanan jasa sebagai imbas kunjungan masyarakat ke desa tersebut. “Kami mulai berbenah sesuai kewenangan desa untuk mengembangkan potensi desa kami. Namun kami mempunyai keterbatasan sehingga kami memerlukan dukungan dan bantuan dari pemerintah atas, masyarakat maupun pihak swasta yang ada di Desa kami” tambah Asep Rahmat.
Selain giat kemajuan Desa tersebut, tim juga menemukan permasalahan desa antara lain pengelolaan aset desa belum menggunakan aplikasi SIPADES. Selain itu APBDesa tahun 2022 sudah selesai dalam pembahasan yang dilanjutkan ke tahap evaluasi dan penetapan APBDesa. “Kami mengharap proporsi arahan prioritas penggunaan dana desa minimal sesuai format tahun 2021, namun demikian Pemerintah Desa siap melaksanakan APBDesa tahun 2022 sesuai dengan aturan” tambah Asep Rahmat. “Kami mengharap penetapan APBDesa segera selesai untuk kemudian dilaksanakan oleh Desa yang dapat membangkitkan kondisi Desa di tengah Pandemi Covid-19 sekaligus memastikan sendi sendi kehidupan masyarakat Desa Ciburial berjalan dengan baik” imbuh Tri Rustiana Harahap.