blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:01:56

Paparan dari para panelis tentang pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan dana desa

YOGYAKARTA ∎ Dalam hal pengelolaan dana desa, sejauh ini di sebagian besar desa masih menemui banyak permasalahan. Pemerintah Desa masih banyak yang berpikir tentang bagaimana cara menghabiskan dana desa, bukan bagaimana mengelola dana tersebut untuk memaksimalkan pembangunan di desa. Diharapkan dana desa dapat dimanfaatkan untuk membangun desa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Drs. Edy Supriyatna, M.Si, Kepala Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Balai PMD) Yogyakarta ketika memberikan sambutan dalam acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi – Pengawalan Bersama Pengelolaan Keuangan Dana Desa Wilayah Jawa yang diselenggarakan di Yogyakarta beberapa waktu yang lalu.

“Kami sangat mendukung kegiatan ini (Sosialisasi Pencegahan Korupsi - Red), karena seluruh pihak berkoordinasi dalam pengawalan dana desa dengan semangat untuk menciptakan proses pembelajaran, pembinaan, dan pencegahan akan adanya penyalahgunaan dana desa dimaksud”, lanjut Edy Supriyatna.

Lebih jauh disampaikan bahwa kegiatan ini mengisyaratkan agar pemanfaatan dana-dana yang ada di desa dapat direncanakan secara lebih baik dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh Pemerintah Desa bersama BPD dan lembaga kemasyarakatan. Terlebih lagi, dengan pengelolaan dana yang dilakukan secara transparan dan partisipatif, menjadikan program-program yang dilaksanakan akan membawa kemajuan bagi masyarakat menuju kemandirian dan kesejahteraan.

“Inilah sebenarnya ruh dan semangat yang ada pada Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa”, tandas Edy Supriyanta. 

Menurut Edy Supriyanta sebagai unit pelaksana teknis pihaknya terus melakukan bimbingan dan pendampingan kepada Pemerintah Desa. Di samping itu pihaknya juga telah menyiapkan modul.sebagai panduan bagi Pemerintah Desa dalam mengelola dana desa. Materi modul meliputi penyusunan perencanaan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) hingga menyusun RAB ke anggaran.

“Ada tiga indikator dalam hal pengelolaan dana desa, yaitu kemitraan antar pemerintah desa, kelembagaan desa, dan badan permusyawaratan  desa. Jika ketiganya dapat bersinergi dan bermitra dengan baik, maka kegiatan yang dibiayai dana desa akan berjalan dengan lancar, tanpa kendala berarti“, urainya.
Para peserta sosialisasi dari berbagai unsur se-Jawa

Acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pengawalan Bersama Pengelolaan Keuangan Dana Desa di Yogyakarta melibatkan 300 orang peserta dari berbagai unsur se-Jawa. Hadir dalam acara ini antara lain Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Drs. Lukman Nul Hakim, M.Si. Hadir juga dari unsur Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, Kepolisian, Kejaksaan, dan BPKP.
 
 
Red: Lia/Run/Hm
Sumber: Balai PMD Yogyakarta