(Jakarta, 22/12)-- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada hari ini Rabu 22 Desember 2021 dilaksanakan di Kabupaten Sumba Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan jumlah desa pelaksana sebanyak 16 desa yang tersebar di 5 kecamatan. Selain Sumba barat, Pilkades serentak juga berlangsung di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dengan jumlah desa pelaksana sebanyak 48 desa yang tersebar di 11 kecamatan.
Kementerian Dalam Negeri Melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) mengadakan webinar untuk memantau pelaksanaan Pilkades serentak di kedua kabupaten tersebut. Khususnya mengenai penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa di masa pandemi.
Pada perhelatan demokrasi tingkat desa tersebut, webinar yang dipimpin Dirjen Bina Pemdes Yusharto Huntoyungo dengan moderator Ratna Andriani, mendapatkan laporan bahwa perhelatan tersebut tersebut diikuti oleh 57 calon kades (Cakades), yang terdiri dari 55 laki-laki dan 2 perempuan, berkompetisi memperebutkan kursi kepala desa di Kabupaten Sumba Barat.
Sedangkan di Kabupaten Mamuju diikuti oleh 168 Cakades, yang terdiri dari 162 laki-laki dan 6 perempuan. Jumlah DPT di Kabupaten Sumba Barat sebanyak 20.095 orang yang tersebar di 47 TPS dan jumlah DPT di Mamuju sebanyak 66.065 orang yang tersebar di 184 TPS.
Hadir melaporkan dalam kesempatan webinar adalah Bupati Sumba Barat Yohanis Dade dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Mamuju Abd. Rahim Mustafa. Kemudian TPS sampel adalah Desa Bali Ledo Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat dan Desa Tadui Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju.
Dilaporkan Bupati Sumba Barat bahwa pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Sumba Barat sudah menyesuaikan regulasi melalui Keputusan Bupati Nomor KEP/HK/488/2021 tentang Tata Tertib, Jadwal Pemilihan, dan formulir yang Digunakan Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sumba Barat Tahun 2021 yang di dalamnya sudah mengatur mengenai penerapan protokol kesehatan. Selain itu, keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 telah dinyatakan oleh Surat Wakil Bupati Sumba Barat Nomor DPMD.411.2/1217/53.12/12/2021 tanggal 13 Desember 2021 hal Laporan Kesiapan Penanganan Covid-19 pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sumba Barat.
Keadaan yang terkendali dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Mamuju telah dinyatakan oleh Surat Bupati Nomor 045/2703/XII/2021 tanggal 08 Desember 2021 hal Kesiapan Penanganan Covid-19 di Desa Lokasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Mamuju Terkendali.
Yusharto berharap Pemerintah Kabupaten Sumba Barat dan Mamuju untuk tidak lengah terhadap pandemi Covid-19, meskipun saat ini anak-anak usia 6-11 tahun sudah mulai dilakukan vaksin, jajaran Pemkab setempat tetap harus waspada dan disiplin dengan memperkuat PPKM mikro melalui pengoptimalan posko desa, mendorong penerapan 5M, mendorong percepatan vaksinasi Covid-19, dan melakukan pemantauan kondisi penyebaran Covid-19 pasca pelaksanaan Pilkades serentak.