Suasana pelantikan Kepala Desa oleh Bupati Bulungan Sudjati di kantor Bupati Bulungan, Jalan Jelarai, Tanjung Selor, beberapa waktu lalu.
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bulungan tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemerintahan Desa.
Dengan melibatkan antara lain Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bagian Hukum, penggodokan Perda ini digelar di kantor Bupati Bulungan, Jalan Jelarai, Tanjung Selor, Kamis (19/10/2017).
Kepala DPMD Kabupaten Bulungan, M Sattar mengatakan, salah satu poin yang ditegaskan dalam Perda ini adalah keluarga dekat Kepala Desa diantaranya istri, anak, orangtua tidak boleh menjadi perangkat desa.
Pendidikan minimal yang ingin menjadi perangkat desa juga dirubah dari semula minimal SMP menjadi minimal SMA.
"Kita perketat. Jadi tidak bisa asal tunjuk lagi," katanya.
M Sattar menuturkan, saat ini, anggaran yang diterima masing-masing desa cukup besar.
Untuk mengelolanya, tentunya dibutuhkan perangkat desa yang memang menguasai bidang kerjanya.
"Tahun depan itu kan banyak Pilkades. Jadi supaya Kepala Desa itu nanti enak mengangkat perangkat desanya," ujarnya. (*)
sumber: kaltim.tribunnews.com