Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Buton, Alimani. (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)
SULTRAKINI.COM: BUTON - Sebanyak 56 desa dari 83 desa yang ada di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada Mei 2018.
Pilkades dilakukan bagi para kepala desa yang masa jabatannya berakhir di 2017 atau masa jabatannya kurang dari satu tahun.
"Pelaksanaanya itu diperkirakan bulan Mei 2018, karena kalau kita undur lagi, mundur keatas itu punya konsekuensi bagi para kepala desa yang punya masa jabatan baik yang sudah berakhir
ataupun akan berakhir, begitu juga sebaliknya," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Buton, Alimani saat ditemui di Kompleks Perkantoran Takawa, Pasarwajo, Senin (4/12/2017).
Meski dirinya tidak menyebutkan secara rinci, namum menurut informasi yang dihimpun SultraKini.Com pelaksanaan Pilkades akan diikuti 56 desa di wilayah itu. Terkait pelaksanaan dan data, pihaknya tetap mengacu pada bagian pemerintahan sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) yang berlaku.
"Totalnya yang pilkades cukup banyak, tapi saya belum tahu pasti, begitupula dengan anggarannya, karena sebelumnya itukan dianggarkan di sekretariat, nanti kali ini baru dialihkan ke kami (DPMPD) untuk pelaksanaannya," jelas Alimani.
Terdapat dua desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir di 2017, yakni Desa Wasampela, Kecamatan Wabula dan Desa Kaumbu, Kecamatan Wolowa. Sedangkan Januari 2018, yaitu Desa Kabawakole, Kecamatan Pasarwajo.
"Soal panitia pilkades, jika kita mengacu pada Perbup itu kemungkinan kita laksanakan Bulan Januari," terang Alimani.
sumber: sultrakini.com