Narasumber Bimtek Pemerintahan Desa TA 2016 di Aceh
ACEH â– Kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Pemerintahan Desa ini telah dilaksanakan pada tanggal 28 – 30 Agustus 2016 bertempat di Nanggroe Hotel, Jalan T. Imuem Leung Bata, Provinsi Aceh. Hadir sebagai peserta dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah : a) Aparatur Pemerintah Provinsi Aceh yang berasal dari unsur Biro Tata Pemerintahan, BPMPD, Bappeda, Inspektorat dan Biro Hukum, dan b) Aparatur Pemerintah Kabupaten se-Provinsi Aceh yang berasal dari unsur Bagian Tata Pemerintahan, BPMPD, Inspektorat dan Bagian Hukum.
Sebagai Narasumber pada kegiatan bimbingan teknis ini terdiri dari Pejabat Eselon II, dan III, di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, dan Pakar/Praktisi Khusus.
Sebagaimana dilaporkan oleh Sri Haryanti, S.Sos, MM selaku Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa, BPMPD Provinsi Aceh, bahwa tujuan pelaksanaan bimbingan teknis dimaksud adalah : a) Memberikan pemahaman arah kebijakan Pemerintah sesuai dengan Program Nawacita (9 program prioritas) dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan berdaulat, dan b) Membekali pengetahuan dan keterampilan teknis bagi aparatur Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Desa agar memiliki kapasitas yang memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas fungsi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah maupun Desa.
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Pemerintahan Desa ini berdasarkan Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Nomor 140.446-IV-Th 2016 tanggal 10 Mei 2016 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Bimbingan Teknis Manajemen Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2016.
Dalam sambutannya, Nata Irawan, SH, M.Si, Dirjen Bina Pemdes, Kementerian Dalam Negeri menekankan latar belakang realitas yang mendorong perlunya Bimtek ini diselenggarakann.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membuka peluang terwujudnya kemandirian Desa dalam melakukan pembangunan dan mengatur pemerintahannya sendiri. Namun pada kenyataan di lapangan, desa masih belum maksimal melakukan pembangunan dengan baik di wilayahnya. Terbukti kondisi desa dari dulu hingga sekarang tidak terdapat perubahan yang cukup signifikan. Berbagai kendala dialami oleh desa dalam melakukan pembangunan, antara lain keterbatasan kapasitas sumber daya manusia dan keuangan yang dimiliki oleh desa. Desa masih sangat tergantung dari bantuan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam mengurusi segala permasalahan yang ada di wilayahnya. Pemerintah Desa sebagai pionir dalam melaksanakan pembangunan di tingkat desa belum maksimal melakukan fungsi dan perannya. Kapasitas Sumber daya aparatur pemerintah desa yang masih jauh dari ideal disinyalir menjadi kendala tersendiri bagi pelaksanaan pembangunan di pedesaan”, ungkap Nata Irawan, SH, M.Si. Dirjen berharap dengan Bimtek ini akan mempercepat proses kemandirian desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat desa.
“Oleh karena itu, upaya penguatan aparatur desa harus segera dilakukan, seperti melalui bimbingan teknis dan pembinaan dalam rangka penguatan aparatur desa. Hal ini juga tidak dapat terpisahkan dari masalah pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang mengisyaratkan perlu adanya perubahan paradigma dan orientasi, pengetahuan, keterampilan, dan perilaku masyarakat pedesaan. Dengan adanya pemahaman regulasi-regulasi tentang peraturan Desa secara utuh diharapkan pengembangan SDM dapat mencapai tahap kemandirian”, lanjut Nata Irawan, SH, M.Si, nya. (Red : Agt-Puput)