blog image
Created by : admin - 2022-08-19 12:07:30

Jakarta - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) PADA Komponen I melaksanakan Bimbingan Teknis Penerapan Aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES 2.0) bagi Aparat Pemerintah Desa se-Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

Kegiatan Bimtek ini dilaksanakan di The ZHM Premiere Hotel, Padang, Sumatera Barat, dengan mengundang peserta sebanyak 122 peserta yang terdiri dari perwakilan Aparat DPMD Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Padang Pariaman serta Pengelola Aset Desa se-Kabupaten Padang Pariaman, dilaksanakan selama 3 hari, dimulai dari tanggal 10 sampai dengan 12 Agustus 2022.
Melalui kegiatan bimtek penerapan aplikasi SIPADES 2.0 ini, proses pengelolaan aset Desa di wilayah kabupaten padang pariaman diharapkan dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel, dengan berbasis system informasi. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh panitia pelaksana pada saat menyampaikan laporan pembukaan pelaksanaan kegiatan Bimtek.

Selanjutnya, Firmanto, S.IP, pejabat penggerak swadaya masyarakat ahli muda mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Sumatera Barat, menyampaikan ucapan terima kasih dan berharap kedepan semakin banyak daerah di Sumatera Barat yang menjadi lokasi kegiatan. Disamping itu, melalui pelibatan perwakilan dari kecamatan dalam kegiatan ini merupakan strategi yang cukup efektif mengingat kedudukan kecamatan sebagai unit pemerintahan yang paling dekat dengan Desa atau Nagari, sehingga peran pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan Desa oleh pemerintah Daerah kabupaten khususnya dalam pengelolaan aset Desa akan menjadi lebih optimal. 

Bimtek dibuka secara resmi oleh Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Drs. Lutfi T.M.A, M.Si, mewakili Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, dimana dalam sambutan pembukaannya menegaskan betapa pentingnya pengelolaan aset Desa, sehingga harus betul-betul dilakukan secara akuntabel, tranparan, efektif dan efisien. Aset-aset Desa tersebut harus dapat digunakan dengan optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa, serta dimanfaatkan dan didayagunakan sebagai suatu alternatif dalam peningkatan pendapatan asli Desa.
Lebih lanjut, Lutfi menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Desa merupakan wujud komitmen pemerintah dalam upaya memajukan Desa, dengan salah satu instrumennya adalah pengalokasian Dana Desa yang bersumber dari APBN, dimana dalam kurun waktu 2015 sampai dengan 2022 saat ini atau 8 Tahun implementasi Undang-Undang Desa sudah berjumlah kurang lebih 468 Trilyun Dana Desa yang telah disalurkan kepada pemerintah Desa. Jika dibagi rata dengan jumlah Desa yang ada saat ini, yaitu 74.961 Desa, maka Dana Desa yang sudah dikelola oleh Pemerintah Desa sampai saat ini adalah sekitar 6,2 Milyar per Desa. Pertanyaannya adalah berapa aset Desa yang telah dihasilkan dari Dana Desa sebesar itu? Oleh karena itu, melalui penerapan aplikas SIPADES 2.0 ini diharapkan pendataan mengenai aset Desa dapat dilakukan dengan lebih praktis dengan menghasilkan data secara digital maupun hardcopy.

Dengan pengembangan dari semula berbasis desktop menjadi berbasis web, maka data aset Desa yang telah terhimpun dan terkompilasi dalam aplikasi SIPADES 2.0 akan memudahkan dalam memonitor jumlah dan nilai aset Desa bagi pemerintah, pemerintah daerah dan pemerintah Desa.

Hendri Satria, AP, M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Padang Pariaman menyampaikan komitmennya kepada para peserta, terkait penanganan permasalahan tanah aset Desa yang belum bersertifikat agar dapat segera dilaporkan ke DPMN Kabupaten,  untuk difasilitasi dengan berkoordinasi dengan Lembaga terkait yang dalam hal ini BPN.

Pada akhir kegiatan ditegaskan bahwa sebagai Lembaga pemerintah yang diberikan mandate dalam melalukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan dan aset Desa, Kemendagri dalam hal ini Ditjen Bina Pemerintahan Desa terus berupaya melakukan langkah-langkah penguatan penyelenggaraan pemerintahan Desa. Salah satu bentuk program yang dilakukan adalah melalui pelaksanaan Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD), dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan desa dalam rangka memperbaiki tata Kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pembangunan desa di lokasi program, yang pada akhirnya diharapkan akan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas belanja desa dan perbaikan layanan kepada masyarakat Desa.

Dan pelaksanaan kegiatan bimtek kali ini adalah salah satu bagian pelasaknaan program P3PD tersebut, dimana Indikator dari tercapainya harapan program, yaitu kualitas belanja Desa salah satunya adalah manakala pemerintah Desa mampu mewujudkan tertib aset Desanya. Tertib aset tersebut dimulai dari proses pendataan, pencatatan dan pelaporan aset Desa yang dimilikinya. Hal itulah yang disebut dengan Inventarisasi sebagaimana mandate pasal 116 ayat 4 Undang-Undang Desa.

 

Sumber : indonews.id