blog image
Created by : admin - 2019-10-26 14:01:56

Foto: Drs. Lukman Nul Hakim, M.Si, (nomor 2 dari kanan) sedang menyampaikan sambutan
 
MAKASSAR ∎ Untuk mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran, salah satu faktor yang perlu kita pertimbangkan adalah adopsi Teknologi Informasi Dan Komunikasi (TIK) ke dalam sistem tata kelola keuangan desa. Hal ini karena kita sadari bersama bahwa saat ini TIK sudah sedemikian maju dan canggih. Dengan kecanggihannya, TIK mampu mengelola dan mengolah data dalam jumlah banyak dalam waktu yang singkat dengan hasil yang akurat serta menggunakan sumber daya minimal. Semuanya dikelola by system.

Hal tersebut terungkap dalam sambutan yang disampaikan oleh Drs. Lukman Nul Hakim, M.Si, Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri pada kegiatan Pembukaan acara Bimbingan Teknis Sistem Informasi Keuangan Desa Bagi Aparatur Pemerintah Daerah dan Desa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, beberapa waktu yang lalu, di Makassar.

Di sisi lain, lanjut Lukman, kecanggihan TIK juga mampu menampilkan diri dalam aplikasi yang sederhana dan mudah untuk dipraktekkan. Dengan berbagai kelebihannya ini, maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak memanfaatkan perkembangan TIK ke dalam tata kelola keuangan desa. Dengan kata lain, penerapan TIK dalam manajemen keuangan desa adalah sebuah keniscayaan kalau kita ingin mewujudkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta tertib dan disiplin anggaran serta dapat dilakukan dengan mudah, cepat, tepat dan tentu saja murah.

Terkait dengan usaha untuk mendorong percepatan terwujudnya tata kelola keuangan desa yang transparan, partisipatif, akuntabel, serta tertib dan disiplin anggaran melalui penerapan TIK dalam bentuk aplikasi, maka Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa telah menjalin kerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Bapak Menteri Dalam Negeri dan Kepala BPKP pada tanggal 6 November 2015. Kerjasama ini telah menghasilkan suatu sistem aplikasi pengelolaan keuangan desa yang kita beri nama Sistem Informasi Keuangan Desa (Siskeudes).

Aplikasi ini disusun dengan mengacu pada Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dan telah disusun sedemikian rupa dan sesederhana mungkin dengan mempertimbangkan dukungan spesifikasi komputer dan kapasitas aparatur desa yang beragam. Sehingga aplikasi ini sangat mungkin untuk diterapkan di masing-masing desa di seluruh Indonesia. Aplikasi ini juga sudah disusun dengan mempertimbangkan keterkaitan antar dokumen perencanaan mulai dari RPJMDesa, RKPDesa serta APBDesa. Di samping itu aplikasi ini juga memungkinkan pengelola keuangan desa khususnya sekretaris dan bendahara melakukan penatausahaan APBDesa secara efektif dan efisien.

Dalam laporannya selaku penyelenggara kegiatan, M. Zamsani B. Tjenreng, ST. M.Si, Kasubdit Sistem Informasi Keuangan dan Aset, Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemdes, Kemendagri, menyampaikan bahwa Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Keuangan Desa ini diselenggarakan dengan maksud sebagai forum pembelajaran bersama bagi aparatur di pemerintah daerah dan desa di lingkungan Provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan kapasitas masing-masing di bidang pengelolaan keuangan desa khususnya terkait dengan aplikasi siskeudes.

Sementara tujuan yang diharapkan dari kegiatan ini adalah terwujudnya aparatur pemerintah daerah dan desa yang menguasai operasional/penggunaan aplikasi siskeudes sehingga masing-masing mampu mengambil peranan maksimal dalam mendorong penerapan aplikasi siskeudes di desa.

“Selama mengikuti bimtek, peserta akan diberikan pemahaman tentang kebijakan pengelolaan keuangan desa, gambaran umum aplikasi Siskeudes, serta secara langsung dibimbing cara menggunakan aplikasi siskeudes secara keseluruhan”, jelas M. Zamsani. “Kami harapkan setelah mengikuti bimtek ini peserta mampu mempraktekkan penggunaan aplikasi ini dengan baik”, lanjutnya.
Dijelaskan lebih jauh oleh M. Zamsani, bahwa pada tahun 2015 Siskeudes telah diujicobakan di beberapa daerah termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan. Bimtek juga telah dilakukan di lokasi Quick Wins (QW). “Aplikasi ini mendapat sambutan baik dari daerah, hal ini ditandai dengan banyaknya peserta bimtek yang berminat, serta konfirmasi dari beberapa daerah yang sudah menganggarkan dana untuk melaksanakan bimtek di tingkat pemerintah kabupaten/kota”, ungkap M. Zamsani.

Kegiatan bimtek yang diadakan pada tanggal 25 – 27 April 2016 yang lalu ini diikuti oleh peserta yang terdiri dari Pejabat/JFU dari lingkungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa terpilih di Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan bertindak sebagai narasumber acara ini antara lain pejabat di lingkungan Ditjen Bina Pemdes Kementerian Dalam Negeri dan BPKP.
 
Red: Ketut/Nia/Rombena/Haimi
Sumber: Kasubdit Sistem Informasi Keuangan dan Aset, Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Pemdes, Kemendagri